Kamis, 22 Agustus 2013

IRONI TANGGUNGJAWAB SOSIAL


REKTOR UNSOED DITAHAN
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Dr Edy Yuwono ditahan siang ini Rabu (21/8/2013). Edy dipanggil Kejaksaan Negri (Kejari) Purwokerto, Jawa Tengah, untuk pemeriksaan. Edy datang pukul 09.00 WIB dan empat jam setelah itu diputuskan ditahan. Pembantu Rektor IV Budi Rustomo yang mulanya dipanggil sebagai saksi juga langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan juga. Jaksa juga menahan Kepala UPT Percetakan Winarto Hadi. Penahanan ketiga tersangka adalah karena dugaan keterlibatan dalam kasus penyelewengan dana hibah Program Tanggungjawab Sosial (CSR) dalam rangka kerjasama Unsoed dengan PT Antam sebesar Rp 5,8 miliar, yang menyebabkan kerugian negara Rp 2 miliar. Dana program CSR itu dimaksudkan untuk rehabilitasi lahan bekas tambang pasir besi di Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Purworejo.

Berita penahanan Rektor Unsoed Prof Dr Edy Yuwono yang berkait dengan  dana tanggungjawab sosial (CSR) PT Antam Tbk untuk rehabilitasi lahan bekas tambang pasir besi di Munggangsari, Grabag, Purworejo, sungguh memprihatinkan. Kejadian ini niscaya akan menjadi kasus bahasan di masa saya menyiapkan pelatihan Tanggungjawab Sosial menurut ISO-26000.


Betapa tidak. Kasus yang lebih dahulu harus disikapi dengan prinsip hukum prasangka tidak bersalah ini, sekali gus menjadi tantangan perubahan praktek pelaksanaan tanggungjawab sosial tradisional, agar semakin efektif, menjadi sistem tanggungjawab sosial yang lebih maju, yang antara lain secara eksplisit membina perilaku etis di dalam bentuk praktek-praktek yang adil.

Dalam hal ini, organisasi pemberi pekerjaan (PT Antam Tbk) maupun organisasi pelaksana pekerjaan (Unsoed) tanggungjawab sosial seharusnya sudah compatible mengenai isu pokok perilaku etik dan praktek yang adil itu.

Kamis, 25 Juli 2013

EVALUATING AND IMPROVING GOOD GOVERNANCE IN ORGANIZATIONS



One Day Seminar/Training
Oleh Bambang Kussriyanto


Pada tahun 2006 Komite Nasional Kebijakan Governance telah mengeluarkan Pedoman Umum Good Corporate Guidance (GCG). Pedoman GCG merupakan panduan bagi perusahaan dalam membangun, melaksanakan dan mengkomunikasikan praktek GCG kepada pemangku kepentingan di Indonesia.  Dikatakan: “Pedoman Umum GCG ini bukan merupakan peraturan perundangan, tetapi berisi hal-hal sangat prinsip yang semestinya menjadi landasan bagi perusahaan yang ingin mempertahankan kesinambungan usahanya dalam jangka panjang dalam koridor etika bisnis yang berlaku. Oleh karena itu, dengan Pedoman Umum GCG ini, masing-masing perusahaan diharapkan mempraktekkan GCG atas dasar kesadaran sendiri.” Dalam implementasinya secara nasional, telah diadakan penilaian dan pemberian penghargaan kepada perusahaan yang telah menunjukkan praktek tata-kelola terbaik.


Untuk meningkatkan  kinerja dalam hal tata-kelola perusahaan yang baik (corporate good governance), pada tahun 2009 IFAC mengeluarkan suatu pedoman internasional untuk evaluasi dan pengembangan praktek corporate good governance (International Good Practice Guidance February 2009: Evaluating and Improving Good Practice Governance).

SEMAI (Social, Ecolonomic Management Institute) akan mengadakan Seminar/Pelatihan dalam rangka membantu perusahaan-perusahaan mengembangkan good-governance mereka, baik berdasarkan Pedoman Umum GCG versi Komite Nasional Kebijakan Governance (Indonesia, 2006) maupun dalam perspektif IFAC/IGPG.

Yang berminat silakan kontak email: lembagasemai@gmail.com

TRAINING CORPORATE SUSTAINABILITY

Prinsip, Standar, Praktek dan Laporan
Oleh Bambang Kussriyanto 


Semakin banyak perusahaan melakukan tanggungjawab sosialnya dalam rangka Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development). Semakin banyak perusahaan ingin menyampaikan gambaran kepada para pemangku kepentingan, sejauh mana perannya dalam usaha mewujudkan keberlanjutan perusahaan (corporate sustainability) dan dukungan kepada Pembangunan Berkelanjutan. 

Training Corporate Sustainability menyampaikan Prinsip, Standar, Praktek dan Laporan keberlanjutan perusahaan dalam mendukung Pembangunan Berkelanjutan, menggunakan perspektif Standar AA1000 dan GRI Sustainability Reporting System. Tidak semua aktivitas tanggungjawab sosial layak untuk dikemukakan dalam laporan tahunan. Perlu pengujian atas materialitas, validitas kinerja atas indikator-indikator keberlanjutan, serta audit pendukung.



SEMAI (Social, Ecolonomic Management Institute) menyelenggarakan training Corporate Sustainability dalam rangka menyampaikan pemahaman menyeluruh dan best practices untuk benchmarking bagi perusahaan-perusahaan yang bermaksud melengkapi Annual Report mereka dengan Sustainability Report. 
Peminat silakan hubungi email: lembagasemai@gmail.com

Kamis, 04 Juli 2013

Training ISO 26000 – Organizations Social Responsibility (SR)



 Angkatan
(I)                          22-23 Agustus 2013;
(II)                      29-30 Agustus 2013.  Yogyakarta


ISO 26000 adalah standar internasional yang menjadi pedoman semua organisasi yang keputusan dan aktivitasnya menimbulkan dampak atas masyarakat dan lingkungan hidup, untuk melaksanakan Tanggungjawab Sosial (Social Responsibility, SR). Standar ini dimaksudkan untuk digunakan oleh semua jenis organisasi apa pun sifat, bidang maupun bentuknya serta besarannya, di seluruh negara. 

Penerapan ISO 26000 dipandang sebagai satu langkah maju dalam peningkatan keikutsertaan organisasi-organisasi dalam rangka Pembangunan Berkelanjutan yang juga memengaruhi efektivitas, kinerja dan produktivitas organisasi sendiri. Untuk optimalisasi manfaat dari penerapan ISO 26000, maka diselenggarakan proses pembelajaran komprehensif dan sistemik bagi semua pihak yang terlibat dalam upaya pelaksanaan tanggungjawab sosial organisasi.

Di Indonesia, sebagian dari Organization’s Social Responsibility-ISO 26000 diwajibkan bagi perusahaan, menjadi Tanggungjawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Hal ini termaktub dalam pasal 74 UU Perseroan Terbatas (UUPT). Perusahaan, lembaga-lembaga maupun institusi sebaiknya melaksanakan ISO 26000 dalam memperhatikan aspek sosial dan lingkungan dari keputusan dan aktivitasnya selain aspek keuangannya. Maka Training ISO 26000 ini direkomendasikan kepada seluruh organisasi dan kelembagaan yang peduli, serta ingin membangun system pengelolaan SR secara terarah dan terukur guna meningkatkan produktifitas di kelembagaan dan organisasi.

TUJUAN
·    ~ Peserta memeroleh pemahaman dan pengetahuan dasar atas konsep ISO 26000-Organization’s Social Responsibility (SR)
~ Peserta mendapatkan gambaran pola sistematisasi dan integrasi serta evaluasi setiap kegiatan organisasi yang berdasarkan kepentingan para stakeholders di setiap tahapan proses penciptaan nilai 
~ Peserta mampu mengelola  dan membangun Sistem SR organisasi sesuai ISO 26000
 
MATERI
  1. Pemahaman Menyeluruh, Lingkup dan Isi ISO 26000
  2. Istilah Pokok dan Definisinya dalam ISO 26000
  3. Memahami Tanggungjawab Sosial dan Sustainable Development (Pembangunan Berkelanjutan)
  4. Definisi dan 7 Prinsip Tanggungjawab Sosial
  5. Menerima Tanggungjawab Sosial dan Keserasian Kepentingan Stakeholders
  6. Tujuh Bidang Pokok dan Isyu-isyu Tanggungjawab Sosial Organisasi
  7. Integrasi Tanggungjawab Sosial yang sudah dilaksanakan dan yang akan dilaksanakan menurut pola ISO 26000
  8. Komunikasi Kinerja Social Responsibility (SR)
  9. Mengembangkan Action Plan untuk implementasi ISO 26000
PESERTA
1.      Pemimpin satuan organisasi yang bertanggungjawab atas policy manajemen; Muwakil /Representative bidang Social Responsibility, Stakeholders Relations, Quality Systems, General Affairs, External Relations, atau penanggungjawab bidang/seksi Kemitraan dan Bina Lingkungan, Community Development, Environment Development, HRD/Personalia, Humas.
2.      Perusahaan dari semua bidang industri, Rumah Sakit, Kampus/Sekolah, Kawasan Industri, Kawasan Wisata, Kawasan Ziarah, LSM/NGO

INSTRUKTUR
Pengantar DR Francis Wahono, Direktur SEMAI dan Ketua Yayasan Cindelaras Paritrana.
Pemandu Utama: Drs Bambang Kussriyanto
Konsultan dan Trainer Business Strategic Management, Quality & Productivity Development, ISO 9000-series/SNI 19000, ISO 14000, dan ISO 26000.

TEMPAT
CindeNest, Jl Pangkur 19, Ganjuran-Manukan, Condongcatur, Yogyakarta

DURASI
2 Hari (Efektif 14 Jam: 09.00-16.00)

Training ISO 26000 – Organizations Social Responsibility (SR)



 Angkatan
(I)                          22-23 Agustus 2013;
(II)                      29-30 Agustus 2013.  Yogyakarta


ISO 26000 adalah standar internasional yang menjadi pedoman semua organisasi yang keputusan dan aktivitasnya menimbulkan dampak atas masyarakat dan lingkungan hidup, untuk melaksanakan Tanggungjawab Sosial (Social Responsibility, SR). Standar ini dimaksudkan untuk digunakan oleh semua jenis organisasi apa pun sifat, bidang maupun bentuknya serta besarannya, di seluruh negara. 

Penerapan ISO 26000 dipandang sebagai satu langkah maju dalam peningkatan keikutsertaan organisasi-organisasi dalam rangka Pembangunan Berkelanjutan yang juga memengaruhi efektivitas, kinerja dan produktivitas organisasi sendiri. Untuk optimalisasi manfaat dari penerapan ISO 26000, maka diselenggarakan proses pembelajaran komprehensif dan sistemik bagi semua pihak yang terlibat dalam upaya pelaksanaan tanggungjawab sosial organisasi.

Di Indonesia, sebagian dari Organization’s Social Responsibility-ISO 26000 diwajibkan bagi perusahaan, menjadi Tanggungjawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Hal ini termaktub dalam pasal 74 UU Perseroan Terbatas (UUPT). Perusahaan, lembaga-lembaga maupun institusi sebaiknya melaksanakan ISO 26000 dalam memperhatikan aspek sosial dan lingkungan dari keputusan dan aktivitasnya selain aspek keuangannya. Maka Training ISO 26000 ini direkomendasikan kepada seluruh organisasi dan kelembagaan yang peduli, serta ingin membangun system pengelolaan SR secara terarah dan terukur guna meningkatkan produktifitas di kelembagaan dan organisasi.

TUJUAN
·    ~ Peserta memeroleh pemahaman dan pengetahuan dasar atas konsep ISO 26000-Organization’s Social Responsibility (SR)
~ Peserta mendapatkan gambaran pola sistematisasi dan integrasi serta evaluasi setiap kegiatan organisasi yang berdasarkan kepentingan para stakeholders di setiap tahapan proses penciptaan nilai 
~ Peserta mampu mengelola  dan membangun Sistem SR organisasi sesuai ISO 26000
 
MATERI
  1. Pemahaman Menyeluruh, Lingkup dan Isi ISO 26000
  2. Istilah Pokok dan Definisinya dalam ISO 26000
  3. Memahami Tanggungjawab Sosial dan Sustainable Development (Pembangunan Berkelanjutan)
  4. Definisi dan 7 Prinsip Tanggungjawab Sosial
  5. Menerima Tanggungjawab Sosial dan Keserasian Kepentingan Stakeholders
  6. Tujuh Bidang Pokok dan Isyu-isyu Tanggungjawab Sosial Organisasi
  7. Integrasi Tanggungjawab Sosial yang sudah dilaksanakan dan yang akan dilaksanakan menurut pola ISO 26000
  8. Komunikasi Kinerja Social Responsibility (SR)
  9. Mengembangkan Action Plan untuk implementasi ISO 26000
PESERTA
1.      Pemimpin satuan organisasi yang bertanggungjawab atas policy manajemen; Muwakil /Representative bidang Social Responsibility, Stakeholders Relations, Quality Systems, General Affairs, External Relations, atau penanggungjawab bidang/seksi Kemitraan dan Bina Lingkungan, Community Development, Environment Development, HRD/Personalia, Humas.
2.      Perusahaan dari semua bidang industri, Rumah Sakit, Kampus/Sekolah, Kawasan Industri, Kawasan Wisata, Kawasan Ziarah, LSM/NGO

INSTRUKTUR
Pengantar DR Francis Wahono, Direktur SEMAI dan Ketua Yayasan Cindelaras Paritrana.
Pemandu Utama: Drs Bambang Kussriyanto
Konsultan dan Trainer Business Strategic Management, Quality & Productivity Development, ISO 9000-series/SNI 19000, ISO 14000, dan ISO 26000.

TEMPAT
CindeNest, Jl Pangkur 19, Ganjuran-Manukan, Condongcatur, Yogyakarta

DURASI
2 Hari (Efektif 14 Jam: 09.00-16.00)