REKTOR UNSOED DITAHAN
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Dr Edy Yuwono ditahan siang ini Rabu (21/8/2013). Edy dipanggil Kejaksaan Negri (Kejari) Purwokerto, Jawa Tengah, untuk pemeriksaan. Edy datang pukul 09.00 WIB dan empat jam setelah itu diputuskan ditahan. Pembantu Rektor IV Budi Rustomo yang mulanya dipanggil sebagai saksi juga langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan juga. Jaksa juga menahan Kepala UPT Percetakan Winarto Hadi. Penahanan ketiga tersangka adalah karena dugaan keterlibatan dalam kasus penyelewengan dana hibah Program Tanggungjawab Sosial (CSR) dalam rangka kerjasama Unsoed dengan PT Antam sebesar Rp 5,8 miliar, yang menyebabkan kerugian negara Rp 2 miliar. Dana program CSR itu dimaksudkan untuk rehabilitasi lahan bekas tambang pasir besi di Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Purworejo.
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Dr Edy Yuwono ditahan siang ini Rabu (21/8/2013). Edy dipanggil Kejaksaan Negri (Kejari) Purwokerto, Jawa Tengah, untuk pemeriksaan. Edy datang pukul 09.00 WIB dan empat jam setelah itu diputuskan ditahan. Pembantu Rektor IV Budi Rustomo yang mulanya dipanggil sebagai saksi juga langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan juga. Jaksa juga menahan Kepala UPT Percetakan Winarto Hadi. Penahanan ketiga tersangka adalah karena dugaan keterlibatan dalam kasus penyelewengan dana hibah Program Tanggungjawab Sosial (CSR) dalam rangka kerjasama Unsoed dengan PT Antam sebesar Rp 5,8 miliar, yang menyebabkan kerugian negara Rp 2 miliar. Dana program CSR itu dimaksudkan untuk rehabilitasi lahan bekas tambang pasir besi di Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Purworejo.
Berita penahanan Rektor Unsoed Prof Dr Edy Yuwono yang
berkait dengan dana tanggungjawab sosial
(CSR) PT Antam Tbk untuk rehabilitasi lahan bekas tambang pasir besi di
Munggangsari, Grabag, Purworejo, sungguh memprihatinkan. Kejadian ini niscaya
akan menjadi kasus bahasan di masa saya menyiapkan pelatihan Tanggungjawab
Sosial menurut ISO-26000.
Betapa tidak. Kasus yang lebih dahulu harus disikapi dengan
prinsip hukum prasangka tidak bersalah ini, sekali gus menjadi tantangan
perubahan praktek pelaksanaan tanggungjawab sosial tradisional, agar semakin
efektif, menjadi sistem tanggungjawab sosial yang lebih maju, yang antara lain
secara eksplisit membina perilaku etis di dalam bentuk praktek-praktek yang
adil.
Dalam hal ini, organisasi pemberi pekerjaan (PT Antam Tbk)
maupun organisasi pelaksana pekerjaan (Unsoed) tanggungjawab sosial seharusnya
sudah compatible mengenai isu pokok perilaku etik dan praktek yang adil itu.