REKTOR UNSOED DITAHAN
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Dr Edy Yuwono ditahan siang ini Rabu (21/8/2013). Edy dipanggil Kejaksaan Negri (Kejari) Purwokerto, Jawa Tengah, untuk pemeriksaan. Edy datang pukul 09.00 WIB dan empat jam setelah itu diputuskan ditahan. Pembantu Rektor IV Budi Rustomo yang mulanya dipanggil sebagai saksi juga langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan juga. Jaksa juga menahan Kepala UPT Percetakan Winarto Hadi. Penahanan ketiga tersangka adalah karena dugaan keterlibatan dalam kasus penyelewengan dana hibah Program Tanggungjawab Sosial (CSR) dalam rangka kerjasama Unsoed dengan PT Antam sebesar Rp 5,8 miliar, yang menyebabkan kerugian negara Rp 2 miliar. Dana program CSR itu dimaksudkan untuk rehabilitasi lahan bekas tambang pasir besi di Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Purworejo.
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Dr Edy Yuwono ditahan siang ini Rabu (21/8/2013). Edy dipanggil Kejaksaan Negri (Kejari) Purwokerto, Jawa Tengah, untuk pemeriksaan. Edy datang pukul 09.00 WIB dan empat jam setelah itu diputuskan ditahan. Pembantu Rektor IV Budi Rustomo yang mulanya dipanggil sebagai saksi juga langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan juga. Jaksa juga menahan Kepala UPT Percetakan Winarto Hadi. Penahanan ketiga tersangka adalah karena dugaan keterlibatan dalam kasus penyelewengan dana hibah Program Tanggungjawab Sosial (CSR) dalam rangka kerjasama Unsoed dengan PT Antam sebesar Rp 5,8 miliar, yang menyebabkan kerugian negara Rp 2 miliar. Dana program CSR itu dimaksudkan untuk rehabilitasi lahan bekas tambang pasir besi di Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Purworejo.
Berita penahanan Rektor Unsoed Prof Dr Edy Yuwono yang
berkait dengan dana tanggungjawab sosial
(CSR) PT Antam Tbk untuk rehabilitasi lahan bekas tambang pasir besi di
Munggangsari, Grabag, Purworejo, sungguh memprihatinkan. Kejadian ini niscaya
akan menjadi kasus bahasan di masa saya menyiapkan pelatihan Tanggungjawab
Sosial menurut ISO-26000.
Betapa tidak. Kasus yang lebih dahulu harus disikapi dengan
prinsip hukum prasangka tidak bersalah ini, sekali gus menjadi tantangan
perubahan praktek pelaksanaan tanggungjawab sosial tradisional, agar semakin
efektif, menjadi sistem tanggungjawab sosial yang lebih maju, yang antara lain
secara eksplisit membina perilaku etis di dalam bentuk praktek-praktek yang
adil.
Dalam hal ini, organisasi pemberi pekerjaan (PT Antam Tbk)
maupun organisasi pelaksana pekerjaan (Unsoed) tanggungjawab sosial seharusnya
sudah compatible mengenai isu pokok perilaku etik dan praktek yang adil itu.
Pelatihan ISO 26000 yang saya siapkan membahas isu khusus perilaku etis,
praktek yang adil, dan khususnya sikap anti korupsi di bagian klausul 6.6.1 -
6.6.3. Jika 6.6.1 menguraikan gambaran mengenai perilaku etis, klausul 6.6.2
membahas soal penerapan perilaku etis itu dalam praktek yang adil. Klausul
6.6.3 lebih jauh membahas salah satu isu masa kini, yaitu korupsi, yang dalam
rangka tanggungjawb sosial perlu ditangkal dengan praktik dan sistem
anti-korupsi.
6.6.3 Praktik operasi yang adil, isu 1: Anti-korupsi
6.6.3.1 Deskripsi masalah
Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan,
untuk keuntungan pribadi. Korupsi dapat mengambil banyak bentuk. Contoh korupsi
termasuk suap (meminta, menawarkan atau menerima suap dalam bentuk uang atau
bentuk lain) yang melibatkan pejabat publik ataupun swasta, konflik
kepentingan, penipuan, pencucian uang, penggelapan, pengaburan dan
menghambat keadilan, dan kolusi pengaruh
.
Korupsi melemahkan efektivitas organisasi dan reputasi etis,
dan dapat dikenakan tuntutan pidana, serta sanksi perdata dan administrasi.
Korupsi dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, erosi
proses politik, pemiskinan masyarakat dan kerusakan lingkungan. Korupsi juga dapat mendistorsi persaingan,
pemerataan kemakmuran dan pertumbuhan ekonomi.
6.6.3.2 Tindakan dan harapan terkait
Untuk mencegah korupsi organisasi harus:
⎯ mengidentifikasi risiko korupsi dan menerapkan dan memelihara kebijakan dan praktik yang melawan korupsi dan pemerasan;
⎯ memastikan agar pemimpin menjadi teladan anti-korupsi dan memberikan komitmen, dorongan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan anti-korupsi;
⎯ mendukung dan melatih karyawan dan perwakilan dalam upaya mereka untuk memberantas suap dan korupsi, dan menyediakan insentif bagi kemajuan;
⎯ meningkatkan kesadaran karyawan, perwakilan, kontraktor dan pemasok tentang korupsi dan cara menghadapinya;
⎯ memastikan bahwa remunerasi karyawan dan perwakilan memadai dan sah sebagai imbal jasa;
⎯ membangun dan memelihara sistem yang efektif untuk melawan korupsi;
⎯ mendorong karyawan, mitra, perwakilan dan pemasok untuk melaporkan pelanggaran kebijakan organisasi dan sikap tidak etis dan tidak adil dengan mengadopsi mekanisme yang memungkinkan pelaporan dan tindak lanjut tanpa takut akan pembalasan;
⎯ menyerahkan pelanggaran pidana kepada aparat penegak hukum yang sesuai, dan
⎯ berusaha melawan korupsi dengan mendorong orang lain yang berhubungan dengan operasi organisasi untuk mengadopsi praktek-praktek anti-korupsi serupa.
⎯ mengidentifikasi risiko korupsi dan menerapkan dan memelihara kebijakan dan praktik yang melawan korupsi dan pemerasan;
⎯ memastikan agar pemimpin menjadi teladan anti-korupsi dan memberikan komitmen, dorongan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan anti-korupsi;
⎯ mendukung dan melatih karyawan dan perwakilan dalam upaya mereka untuk memberantas suap dan korupsi, dan menyediakan insentif bagi kemajuan;
⎯ meningkatkan kesadaran karyawan, perwakilan, kontraktor dan pemasok tentang korupsi dan cara menghadapinya;
⎯ memastikan bahwa remunerasi karyawan dan perwakilan memadai dan sah sebagai imbal jasa;
⎯ membangun dan memelihara sistem yang efektif untuk melawan korupsi;
⎯ mendorong karyawan, mitra, perwakilan dan pemasok untuk melaporkan pelanggaran kebijakan organisasi dan sikap tidak etis dan tidak adil dengan mengadopsi mekanisme yang memungkinkan pelaporan dan tindak lanjut tanpa takut akan pembalasan;
⎯ menyerahkan pelanggaran pidana kepada aparat penegak hukum yang sesuai, dan
⎯ berusaha melawan korupsi dengan mendorong orang lain yang berhubungan dengan operasi organisasi untuk mengadopsi praktek-praktek anti-korupsi serupa.
Terimakasih banyak AKI karna melalui jalan togel ini saya sekarang sudah bisa melunasi semua hutang2 orang tua saya bahkan saya juga sudah punya warung makan sendiri hi itu semua berkat bantuan AKI JAYA yang telah membarikan angka 4D nya menang 275 jt kepada saya dan ALHAMDULILLAH berhasil,kini saya sangat bangga pada diri saya sendiri karna melalui jalan togel ini saya sudah bisa membahagiakan orang tua saya..jika anda ingin sukses seperti saya hubungi no hp O85-244-015-689 AKI JAYA,angka ritual AKI JAYA meman selalu tepat dan terbukti..silahkan anda buktikan sendiri. 2D 3D 4D 5D 6D
BalasHapus