Tampilkan postingan dengan label Lembaga Masyarakat Desa Hutan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lembaga Masyarakat Desa Hutan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 30 Maret 2013

Pesanggem, Petani Penggarap Lahan Hutan





Hutan merupakan satu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan (UUK, No.41 Tahun 1999, pasal satu). Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia memiliki kawasan hutan negara seluas 112,3 juta Ha, yang terdiri dari Hutan Produksi 64 juta Ha, Hutan Lindung 29,3 juta Ha dan Hutan Konservasi seluas 19 juta Ha.

Lahan hutan di Jawa menjadi sandaran hidup bagi sebagian warga masyarakat desa sekitar hutan yang menjadi petani pesanggem. Petani pesanggem adalah mereka yang menggarap sebagian lahan di kawasan hutan selepas tebang dengan ditanami padi gogo atau aneka jenis palawija terutama jagung dan ketela. Lahan pinggiran tegalan umumnya ditanami dengan tanaman lamtoro dan flamboyan sebagai pagar.