Oleh
Francis Wahono
SEMAI (Social Ecolonomics & Management Institute)
Yayasan Cindelaras Paritrana, Indonesia
1.1.
Apa itu Credit Union?
Ada beberapa definisi mengenai Credit Union. Tiga diantaranya kita
tampilkan di sini.
Credit Union Counselling Office (CUCO) atau, kemudian dikenal sebagai Badan Koordinasi Koperasi Kredit
Indonesia (BK3I), dan sekarang disebut sebagai Induk Koperasi Kredit (Inkodit),
di Jakarta, mendefinisikan Credit Union atau disebut juga Usaha Bersama Simpan
Pinjam, sebagai:
“...sekumpulan orang yang telah bersepakat
untuk bersama-sama menabungkan uang mereka. Kemudian uang tersebut dipinjamkan
diantara mereka sendiri dengan bunga yang ringan, untuk maksud produktip
(membeli alat, perkakas atau membuka warung) dan kesejahteraan (keperluan
kesehatan dan pendidikan). Dengan demikian, pinjaman tersebut akan mengutungkan
anggota.” (CUCO, 1973: 1).