Tampilkan postingan dengan label Tata Ruang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tata Ruang. Tampilkan semua postingan

Senin, 01 April 2013

Pemantaban Kawasan Hutan





Dikeluarkannya Inpres No.10/2011 diharapkan mendukung percepatan perbaikan tata kelola hutan. Termasuk soal pemantapan kawasan hutan. Keluarnya Instruksi Presiden No.10/2011 kontan menyulut kehebohan. Inpres yang populer sebagai sebagai inpres moratorium itu langsung menimbulkan pro dan kontra. Sebagian menilai inpres 20 Mei 2011 itu akan menahan laju pertumbuhan Indonesia. Meski demikian, banyak juga yang menyatakan inpres tersebut adalah sebuah terobosan untuk mendorong pengelolaan hutan Indonesia ke arah yang lebih baik. Inpres itu sejatinya bukan melulu soal suspensi penerbitan izin baru. Namun juga menyangkut penyempurnaan tata kelola hutan alam dan lahan gambut. Tajuk inpres adalah tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Hanya saja penundaan pemberian izin baru hanya berlaku 2 tahun, dan Mei tahun 2013 penundaan itu selesai. Inpres memang bermaksud membuat jeda “ambil napas” dalam hal pembangunan kehutanan.