Dikeluarkannya Inpres No.10/2011 diharapkan mendukung
percepatan perbaikan tata kelola hutan. Termasuk soal pemantapan kawasan hutan.
Keluarnya Instruksi Presiden No.10/2011 kontan menyulut kehebohan. Inpres yang populer
sebagai sebagai inpres moratorium itu langsung menimbulkan pro dan kontra.
Sebagian menilai inpres 20 Mei 2011 itu akan menahan laju pertumbuhan
Indonesia. Meski demikian, banyak juga yang menyatakan inpres tersebut adalah
sebuah terobosan untuk mendorong pengelolaan hutan Indonesia ke arah yang lebih
baik. Inpres itu sejatinya bukan melulu soal suspensi penerbitan izin baru.
Namun juga menyangkut penyempurnaan tata kelola hutan alam dan lahan gambut. Tajuk
inpres adalah tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata
Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Hanya saja penundaan pemberian izin
baru hanya berlaku 2 tahun, dan Mei tahun 2013 penundaan itu selesai. Inpres
memang bermaksud membuat jeda “ambil napas” dalam hal pembangunan kehutanan.