Program Bantuan Operasional Sekolah atau BOS belakangan dimaksudkan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terutama Pasal 34 Ayat (2) yang
didukung Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2008 tentang Wajib Belajar. Pada mulanya, program BOS tidak diarahkan didasarkan
Pasal 34 UU SPN 2003 tersebut, namun janji Pemerintah untuk ”tidak memungut biaya”
kemudian mengalihkan arah kesana pada Tahun Anggaran 2009. Kini BOS memasuki
tahun ke delapan. Dan sudah banyak upaya perbaikan dilakukan atas sistem
penyelenggaraan program ini.
Trainer, Consultor, Researcher, Capacity Development Expert
Tampilkan postingan dengan label Bantuan Operasional Sekolah Dasar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bantuan Operasional Sekolah Dasar. Tampilkan semua postingan
Jumat, 22 Maret 2013
Langganan:
Postingan (Atom)