Program Bantuan Operasional Sekolah atau BOS belakangan dimaksudkan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terutama Pasal 34 Ayat (2) yang
didukung Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2008 tentang Wajib Belajar. Pada mulanya, program BOS tidak diarahkan didasarkan
Pasal 34 UU SPN 2003 tersebut, namun janji Pemerintah untuk ”tidak memungut biaya”
kemudian mengalihkan arah kesana pada Tahun Anggaran 2009. Kini BOS memasuki
tahun ke delapan. Dan sudah banyak upaya perbaikan dilakukan atas sistem
penyelenggaraan program ini.
Total bantuan operasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemdikbud) tahun 2013 yang disalurkan ke jenjang pendidikan dasar, menengah
dan jenjang pendidikan tinggi mencapai sebesar Rp 8,66 triliun atau sebesar
11,85 persen dari total anggaran sebesar Rp 73,09 triliun.
Rincian dana operasional sebesar Rp 8,66 triliun itu masing-masing untuk
jenjang pendidikan tinggi (BOPTN) Rp 2,7 triliun. Kemudian Rp 4,91 triliun
untuk operasional jenjang pendidikan menengah (BOSSM). Dan Rp 1,05 triliun
untuk jenjang pendidikan dasar, yang selama ini dikenal dengan sebitan bantuan
operasional sekolah (BOS). Bantuan operasional itu diluar beasiswa yang
besarnya mencapai Rp 7,84 triliun atau 10,73 persen dari total anggaran
Kementerian sebesar Rp 73,09 triliun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar