Jumat, 22 Maret 2013

Program Bantuan Operasional Sekolah





Program Bantuan Operasional Sekolah atau BOS belakangan dimaksudkan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terutama Pasal 34 Ayat (2) yang didukung  Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar. Pada mulanya, program BOS tidak diarahkan didasarkan Pasal 34 UU SPN 2003 tersebut, namun janji Pemerintah untuk ”tidak memungut biaya” kemudian mengalihkan arah kesana pada Tahun Anggaran 2009. Kini BOS memasuki tahun ke delapan. Dan sudah banyak upaya perbaikan dilakukan atas sistem penyelenggaraan program ini.


Total bantuan operasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tahun 2013 yang disalurkan ke jenjang pendidikan dasar, menengah dan jenjang pendidikan tinggi mencapai sebesar Rp 8,66 triliun atau sebesar 11,85 persen dari total anggaran sebesar Rp 73,09 triliun.

Rincian dana operasional sebesar Rp 8,66 triliun itu masing-masing untuk jenjang pendidikan tinggi (BOPTN) Rp 2,7 triliun. Kemudian Rp 4,91 triliun untuk operasional jenjang pendidikan menengah (BOSSM). Dan Rp 1,05 triliun untuk jenjang pendidikan dasar, yang selama ini dikenal dengan sebitan bantuan operasional sekolah (BOS). Bantuan operasional itu diluar beasiswa yang besarnya mencapai Rp 7,84 triliun atau 10,73 persen dari total anggaran Kementerian sebesar Rp 73,09 triliun.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar