Tampilkan postingan dengan label Bantuan Sosial Pemberdayaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bantuan Sosial Pemberdayaan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 Maret 2013

Program Bantuan Operasional Sekolah





Program Bantuan Operasional Sekolah atau BOS belakangan dimaksudkan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terutama Pasal 34 Ayat (2) yang didukung  Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar. Pada mulanya, program BOS tidak diarahkan didasarkan Pasal 34 UU SPN 2003 tersebut, namun janji Pemerintah untuk ”tidak memungut biaya” kemudian mengalihkan arah kesana pada Tahun Anggaran 2009. Kini BOS memasuki tahun ke delapan. Dan sudah banyak upaya perbaikan dilakukan atas sistem penyelenggaraan program ini.