Selasa, 23 April 2013

Undang-Undang no. 17/2012



 tentang PERKOPERASIAN:
Plus dan Minus-nya dan sebuah Contoh Kolonialisme/ Penjajahan Modern via Sistem Perundangan/UU.

Oleh
Francis Wahono
SEMAI (Social Ecolonomics & Management Institute)
Yayasan Cindelaras Paritrana, Indonesia

Sudah sejak beredar beberapa tahun lalu sebagai RUU, UU no.17/2012 tentang Perkoperasian yang sebagai UU diundangkan tanggal 30 Oktober 2012 mengundang kontroversi. Pertanyaan pokok yang menjadi sengketa nalar dan praktek adalah: apakah UU no.17/2012 tentang Perkoperasian ‘masih koperasi’ atau ‘sudah liberal’ (untuk tidak mengatakan ‘masih Mohammad Hatta-nomics’ atau ‘sudah neoliberalis’). Sebagai orang yang mencintai koperasi dan sekaligus belajar sejarah pemikiran teori-teori berbagai aliran ekonomi (classics, neo-classics, berbagai sosialisme dan neo-populisme), penulis makfum kalau kontroversi timbul atas UU no.17/2012 tentang Perkoperasian ini. Nampaknya, dari mengikuti proses sejak Draft sampai diundangkan, para pembuat Undang-Undang ini, baik dari eksekutif maupun legislatif, berikut para konsultan dan pembisiknya, selain tidak lepas dari kepentingan dan bahkan agenda self-interest sendiri-sendiri, juga tidak faham teori-teori berbagai aliran ekonomi. Oleh karena itu, juga tidak mampu mengindukkan ‘koperasi’, apalagi sebagai ‘gerakan sosial’, di bawah payung pilihan nilai-nilai yang pas. Pas artinya, nilai tersebut minimal sebagaimana diperkenalkan oleh Mohammad Hatta dkk ke Indonesia pada pertengahan abad-20. Tentu bukan neo-klasik, atau sekarang yang dirasuki roh ‘neoliberalis’ bertiwikrama menjadi ‘globalisasi didorong oleh korporasi’, tetapi koperasi yang di bawah induk aliran (baca ‘pilihan nilai’ atau ‘keberpihakan’ –yang tentu bukan ‘self’, tapi ‘common goods’) sosialisme yang neo-populis. Singkat kata bukan sosialisme komando oleh negara, apalagi dictator proletariatnya Lenin, tetapi koperasi  yang ‘berkedaulatan’ oleh rakyat anggotanya, maka bersifat neo-populis. Mengapa tidak ‘populis’ saja, tetapi harus ditambah ‘neo’,  sebab yang ‘populis’ saja antara lain gampang terpeleset pada aliran ‘anarkhisme’ (anti negara atau sebetulnya anti dominasi-elit), yang pada beberapa kesempatan tergoda mempergunakan ‘kekerasan’. Populisme yang neo atau neo-populisme tidak mempergunakan dan bahkan anti kekerasan. Sebagai contoh mereka yang termasuk aliran pemiiiran ‘neo-populis’, yang tidak amat jauh dari sejarah jaman ini, yakni tokoh-tokohnya Mahatma Gandhi, E.F. Schumacker (ekonom terkenal penulis buku ‘small is beautiful’ yang sampai jaman sadar pemanasan global masih sangat relevan), dan tentunya A.V. Chayanov (ekonomi pertanian berbasis rumah tangga petani) yang karena keyakinan dan ilmu berpihaknya dibunuh oleh Stalin, jaman USSR (kini Russia).


Jadi Undang-Undang no.17, 2012 tentang Perkoperasian ini, secara kemulusan bodynya, kecuali mengganti topi ‘badan usaha” dengan topi baru “badan hukum,” sama sebanguan, sekilas lho ya, dengan UU yang digantikannya yakni UU no.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.


Yang beda, atau membuat amat beda konsekuensinya dan bahkan bisa menganulir bobot koperasinya, adalah pasal-pasal subversifnya. Jaman lalu, tahun 1990-an ke belakang, yang biasanya melakukan subversi adalah civil society, tetapi sekarang justru yang tukang subversi adalah pemerintah yang sah secara mesin-penghitungan suara nota bene dipilih rakyat. Nah, pada kesempatan ini saya baru menunjukkan beberapa saja pasal subversif yang mengandung virus-mematikan bernama “neo-liberalisme alias ‘penjajahan globalisasi yang didorong/ dimotori dan didominasi oleh korporasi dalam maupun lintas negara” adalah:
(1)  pasal 1 ayat 9 dan 11 UU no.17 tahun 2012 (Sertifikat Modal Koperasi dan Modal Penyertaan), juga ayat 12 (‘Sisa hasil usaha’ diganti ‘Selisih hasil usaha, maka ada ‘surplus dan deficit’...dus ‘cari keuntungan’ bukan meningkatkan kesejahteraan).
(2)  Pasal 55 ayat 1 (Pengurus bisa dipilih dari non-anggota, dus ada lobang untuk non anggota ikut berkuasa..siapa tahu pendiri atau ‘investor penyerta modal’, tentunya harus berkapasitas dan kualifikasi...nah itu bisa jadi proyek orang-orang department koperasi untuk entah training atau sertifikasi..UUD =ujung ujugnya Djadi Duit, tentu dengan dalih biar ‘profesional’ ikut standard ‘perdagangan jasa’ internasional).
(3)  Pasal 13 ayat 1 (Maksudnya baik, untuk mengkontrol ‘yang liar’, namun syarat pengesahan oleh Menteri atras Akta Pendirian Koperasi, bisa sangat memberatkan koperasi-koperasi kecil, baru mulai atau di tingkat pelosok-pelosok desa. Juga pasti mengurusnya apa lagi harus menyewa Notaris, akan relative sangat mahal. Artinya UU ini secara de facto memasang barrier of entree bagi koperasi yang kecil, udik dan rakyat miskin).
(4)  Pasal 68 ayat 1 (Keharusan setiap anggota koperasi membeli Sertifikat Modal Koperasi (SMK) akan sangat memberatkan pada rakyat kecil calon anggota, juga bertentangan dengan syarat minimal  ‘setoran pokok’. Yang hilang adalah ‘setoran/tabungan wajib’, apa itu maksudnya diganti SMK, tetapi ‘wajib’ dan ‘harus’ itu beda. ‘wajib’ itu mengikat kesadaran moral, sedang ‘harus’ itu fatwa hukum. Pendekatan hukum lebih diutamakan daripada pendekatan ‘pendidikan’ sebagaimana cirri khas koperasi. SMK selain memberatkan juga merepotkan rakyat anggotanya).
(5)  Pasal 70 ayat 1 dan ayat 3, pasal 71, 72  (bukti bahwa koperasi telah ‘KERASUKAN’ (bukan sekedar kemasukan) roh-jahat neoliberalisme, karena yang kemarin namanya ‘tabungan’ sudah dijual belikan bak saham...jangan-jangan nanti lama-lama, koperasinyapun dapat diakuisisi maupun merger...ya memang ada pasal menunjuk arah ke sana... )
(6)  Pasal 78 ayat 2 dan ayat 3 (Maka ‘cari rente ekonomi’ oleh non-anggota malah diberi jaminan dan perlindungan hukum: “Koperasi dilarang membagikan kepadea Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari transaksi dengan non-Anggota”...memang nampaknya sekilas “digunakan untuk mengembangkan usaha Koperasi dan meningkatkan pelayanan kepada Anggota”, tapi ini mah bisa saja untuk melestarikan cengkeraman non-anggota ke dalam koperasi...kan ongkos dari ‘investor’ sudah dibayarkan oleh koperasi...yang tinggal sebagai ‘surplus hasil usaha’ (dulu istilahnya ‘sisa hasil usaha’, sekarang divariasi antara ‘selisih hasil usaha’ dan ‘surplus hasil usaha’...dibikin rancu, agar matilah istilah dan pengertian ‘sisa hasil usaha’) yang memang harus di situ dalam koperasi agar ‘investor’ tetap punya hak ikut memiliki dan merunning. Dari itu jelas sudah bahwa prinsip koperasi ‘kedaulatan, kemandirian dari anggota dilanggar dalam praktek dan interpretasinya yang bisa ganda seperti ini).
(7)  Nah, Pasal 79 dan 80 ini namanya ‘pasal urik’ (ngakali), dalam “surplus’ investor non-anggota dapat mempertahankan cengkereman, tetapi kalau dalam “deficit” semua anggota harus menutup deficit dengan masing-masing anggota wajib “menyetor tambahan Sertifikat Modal Koperasi”).
(8)  UU no.17 tahun 2012 tentang koperasi ini juga tidak memberikan peluang untuk “coba-coba sana sini...merintis usaha” bagi rakyat kecil...yakni yang dalam undang-undang terdahulu tertampung pada jenis koperasi “koperasi serba usaha”. Tiada ampun dengan percobaan dan perintisan, sekali usaha harus jadi, maka harus sudah memilih dan dapat ijin operasi Akte Pendirian dari Menteri (yang tentu relative mahal bagi rakyat kecil) antara 4 jenis koperasi: konsumsi, produsen (termasuk pemasaran), jasa dan simpan pinjam. Itu pasal 83 dan 84.
(9)  Bab X pasal 88 sampai dengan 95, khusus selipan mengenai Koperasi Simpan Pinjam, yang pada dasarnya tidak berbeda jauh dari UU no. 1, tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Bedanya yang mencolok hanya beda tuan untuk perijinan dan pengawasan. Kalau Koperasi Simpan Pinjam, tuan-nya Menteri Koperasi dan UKM, kalau Lembaga Keuangan Mikro, tuannya, Otoritas Jasa Keuangan, saudara-muda dari Bank Indonesia, yang berbagi peran dengannya, tetapi yang betul-betul ikut mazhab neoliberalis, yakni, istilah almarhum I. Wibowo, ‘emoh negara’, maunya independen...emoh diawasi Presiden, DPR, bahkan Mahkamah Agung...yang boleh mengawasi...he wes he wes bablas angine...ya PASAR BEBAS (yang seharusnya tidak ada, tetapi karena dijamin aturan bersanksi –dipersona non-perdagangkan – lintas negara dan diratifikasi bahkan diterjemahkan secara majemuk sebagai undang-undang negara berikut peraturan-peraturannya, maka in the end ‘bukan bebas’ tetapi ‘pasar dipaksakan oleh adidaya ekonomi dan korporasi’).
(10)               Tentang Koperasi Simpan Pinjam, dimana sekarang Credit-Credit Union menginduk (ketika Jaman Orde Baru Soeharto- untuk taktik saja, sekarang malah kebablasen) serta Lembaga Keuangan Mikro...akan dibahas pada artikel tersendiri oleh penulisnya...
     (Yogyakarta, 23 April 2013).

1 komentar:

  1. Terimakasih banyak AKI karna melalui jalan togel ini saya sekarang sudah bisa melunasi semua hutang2 orang tua saya bahkan saya juga sudah punya warung makan sendiri hi itu semua berkat bantuan AKI JAYA yang telah membarikan angka 4D nya menang 275 jt kepada saya dan ALHAMDULILLAH berhasil,kini saya sangat bangga pada diri saya sendiri karna melalui jalan togel ini saya sudah bisa membahagiakan orang tua saya..jika anda ingin sukses seperti saya hubungi no hp O85-244-015-689 AKI JAYA,angka ritual AKI JAYA meman selalu tepat dan terbukti..silahkan anda buktikan sendiri. 2D 3D 4D 5D 6D





    Terimakasih banyak AKI karna melalui jalan togel ini saya sekarang sudah bisa melunasi semua hutang2 orang tua saya bahkan saya juga sudah punya warung makan sendiri hi itu semua berkat bantuan AKI JAYA yang telah membarikan angka 4D nya menang 275 jt kepada saya dan ALHAMDULILLAH berhasil,kini saya sangat bangga pada diri saya sendiri karna melalui jalan togel ini saya sudah bisa membahagiakan orang tua saya..jika anda ingin sukses seperti saya hubungi no hp O85-244-015-689 AKI JAYA,angka ritual AKI JAYA meman selalu tepat dan terbukti..silahkan anda buktikan sendiri. 2D 3D 4D 5D 6D







    Terimakasih banyak AKI karna melalui jalan togel ini saya sekarang sudah bisa melunasi semua hutang2 orang tua saya bahkan saya juga sudah punya warung makan sendiri hi itu semua berkat bantuan AKI JAYA yang telah membarikan angka 4D nya menang 275 jt kepada saya dan ALHAMDULILLAH berhasil,kini saya sangat bangga pada diri saya sendiri karna melalui jalan togel ini saya sudah bisa membahagiakan orang tua saya..jika anda ingin sukses seperti saya hubungi no hp O85-244-015-689 AKI JAYA,angka ritual AKI JAYA meman selalu tepat dan terbukti..silahkan anda buktikan sendiri. 2D 3D 4D 5D 6D


    BalasHapus