UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41
TAHUN 1999
TENTANG KEHUTANAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa
hutan, sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan
kepada
Bangsa Indonesia, merupakan kekayaan yang dikuasai oleh Negara,
memberikan
manfaat serbaguna bagi umat manusia, karenanya wajib disyukuri, diurus,
dan
dimanfaatkan secara optimal, serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besar
kemakmuran
rakyat, bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang;
b. bahwa
hutan, sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan dan sumber
kemakmuran
rakyat, cenderung menurun kondisinya, oleh karena itu keberadaannya
harus
dipertahankan secara optimal, dijaga daya dukungnya secara lestari, dan diurus
dengan
akhlak mulia, adil, arif, bijaksana, terbuka, profesional, serta
bertanggung-gugat;
c. bahwa
pengurusan hutan yang berkelanjutan dan berwawasan mendunia, harus
menampung
dinamika aspirasi dan peran serta masyarakat, adat dan budaya, serta tata
nilai
masyarakat yang berdasarkan pada norma hukum nasional;
d. bahwa
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kehutanan
(Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8) sudah tidak sesuai lagi dengan
prinsip
penguasaan dan pengurusan hutan, dan tuntutan perkembangan keadaan,
sehingga
perlu diganti;
e. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan d
perlu
ditetapkan undang-undang tentang Kehutanan yang baru.
Mengingat :
1. Pasal 5
ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah;
Pengaturan,
Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan;
serta
Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan
Republik
Indonesia;
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
(Lembaran
Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2034);
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati
dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara
Nomor 3419);
5.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara
Tahun 1992
Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
6.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
7.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara
Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
Dengan
Persetujuan
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK
INDONESIA,
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
:
UNDANG-UNDANG
TENTANG KEHUTANAN.
BAB I
KETENTUAN
UMUM