Tampilkan postingan dengan label Lembaga Nirlaba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lembaga Nirlaba. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 Maret 2013

Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Lembaga Nirlaba

Menurut SAK ETAP dan PSAK 45 (Revisi 2011)

 

Latar Belakang:
Indonesia telah berkomitmen untuk menerapkan International Financial Reporting Standards (IFRS) pada tahun 2012. IFRS merupakan standar laporan keuangan internasional dan diterapkan di 122 negara. Standar ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengadopsi IFRS menerbitkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan – Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (PSAK – ETAP) yang efektif mulai berlaku pada tahun 2011. Yang dimaksud dengan ETAP atau Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik adalah semua entitas (lembaga) yang tidak mendaftarkan diri pada Bursa Saham. PSAK ETAP merupakan kerangka dasar yang berlaku umum, namun untuk lembaga-lembaga atau entitas nirlaba (Rumah Sakit, Sekolah/Perguruan Tinggi, LSM, Yayasan, Perkumpulan dll) laporan keuangannya perlu disusun secara khusus menurut PSAK 45 (Revisi 2011) yaitu edisi terakhir yang berlaku sejak 2012.

Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Lembaga Nirlaba
Menurut SAK ETAP dan PSAK 45 (Revisi 2011)
Untuk mengembangkan wawasan dan kapasitas dalam hal akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai perkembangan mutakhir, Lembaga SEMAI menyelenggarakan Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Lembaga Nirlaba Menurut SAK ETAP dan PSAK 45 (Revisi 2011) baik secara reguler di kantor SEMAI maupun di tempat lembaga mitra sebagai suatu in-house training.

Pelatihan ini ditujukan kepada lembaga-lembaga atau entitas nirlaba (Rumah Sakit, Sekolah/Perguruan Tinggi, LSM, Yayasan, Perkumpulan dll)