Latar Belakang:
Indonesia telah berkomitmen untuk menerapkan International Financial
Reporting Standards (IFRS) pada tahun 2012. IFRS merupakan standar laporan
keuangan internasional dan diterapkan di 122 negara. Standar ini bertujuan
untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengadopsi
IFRS menerbitkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan – Entitas Tanpa
Akuntabilitas Publik (PSAK – ETAP) yang efektif mulai berlaku pada tahun 2011.
Yang dimaksud dengan ETAP atau Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik adalah semua entitas
(lembaga) yang tidak mendaftarkan diri pada Bursa Saham. PSAK ETAP merupakan
kerangka dasar yang berlaku umum, namun untuk lembaga-lembaga atau entitas
nirlaba (Rumah Sakit, Sekolah/Perguruan Tinggi, LSM, Yayasan, Perkumpulan dll)
laporan keuangannya perlu disusun secara khusus menurut PSAK 45 (Revisi 2011)
yaitu edisi terakhir yang berlaku sejak 2012.
Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Lembaga Nirlaba
Menurut SAK ETAP dan PSAK 45 (Revisi 2011)Untuk mengembangkan wawasan dan kapasitas dalam hal akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai perkembangan mutakhir, Lembaga SEMAI menyelenggarakan Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Lembaga Nirlaba Menurut SAK ETAP dan PSAK 45 (Revisi 2011) baik secara reguler di kantor SEMAI maupun di tempat lembaga mitra sebagai suatu in-house training.
Pelatihan ini ditujukan kepada lembaga-lembaga atau entitas nirlaba (Rumah
Sakit, Sekolah/Perguruan Tinggi, LSM, Yayasan, Perkumpulan dll)