Tampilkan postingan dengan label Manis javanica. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Manis javanica. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 Maret 2013

Trenggiling


Polres Tanggamus pada suatu hari di bulan Agustus 2011 menggerebek sebuah rumah usaha di  Kelurahan Pajar Esuk, Kec. Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, dan berhasil diamankan seorang tersangka berinisial WGN (33 th) yang bekerja mengolah trenggiling, Adapun pemilik usaha berinisial Fz sedang tidak ada di tempat dan menjadi dinyatakan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang bukti yang berhasil diamankan dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) antara lain 5 ekor trenggiling hidup, 306kg sisik trenggiling, 500kg daging trenggiling yang telah dikuliti, dan 331 bungkus organ bagian dalam/jeroan trenggiling yang bernilai Rp 3,7 miliar. Perbuatan tersangka WGN merupakan suatu tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, b dan d Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).