Tulisan berikut bersumber dari KAP Drs. J. Tanzil dan Rekan
Sebagai bagian dari proses konvergensi IFRS maka Dewan Standar
Akuntansi Keuangan (DSAK IAI) telah mengesahkan dan menerbitkan PSAK (revisi 2011) : Pelaporan
Keuangan Entitas Nirlaba yang berlaku efektif 1 Januari 2012 dengan
diperkenankannya penerapan dini.
Karakteristik
entitas nirlaba berbeda dengan entitas bisnis.
Perbedaan utama yang mendasar
terletak pada cara entitas nirlaba memperoleh sumber daya yang dibutuhkan untuk
melakukan berbagai aktivitas operasinya. Entitas nirlaba memperoleh sumber daya
dari sumbangan para anggota dan para penyumbang lain yang tidak mengharapkan
imbalan apapun dari entitas nirlaba tersebut.