Jumat, 22 Maret 2013

Laporan Keuangan NGO/LSM Menurut PSAK (Revisi 2011)


Tulisan berikut bersumber dari KAP Drs. J. Tanzil dan Rekan


Sebagai bagian dari proses konvergensi IFRS maka Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK IAI) telah mengesahkan dan menerbitkan PSAK (revisi 2011) : Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba yang berlaku efektif 1 Januari 2012 dengan diperkenankannya penerapan dini.

Karakteristik entitas nirlaba berbeda dengan entitas bisnis.
Perbedaan utama yang mendasar terletak pada cara entitas nirlaba memperoleh sumber daya yang dibutuhkan untuk melakukan berbagai aktivitas operasinya. Entitas nirlaba memperoleh sumber daya dari sumbangan para anggota dan para penyumbang lain yang tidak mengharapkan imbalan apapun dari entitas nirlaba tersebut.

Sebagai akibat dari karakteristik tersebut, dalam entitas nirlaba timbul transaksi tertentu yang jarang atau bahkan tidak pernah terjadi dalam entitas bisnis, misalnya penerimaan sumbangan.

Meskipun para anggota dan para penyumbang entitas nirlaba tidak mengharapkan imbalan namun mereka memiliki kepentingan bersama yang tidak berbeda dengan entitas bisnis, yaitu untuk menilai :
* Jasa yang diberikan oleh entitas nirlaba dan kemampuannya untuk terus memberikan jasa tersebut.
* Cara manajer melaksanakan tanggung jawabnya dan aspek lain kinerja mereka.
Ruang Lingkup PSAK
Pernyataan ini berlaku bagi laporan keuangan yang disajikan oleh entitas nirlaba yang memenuhi karakteristik sebagai berikut:
~ Sumber daya entitas nirlaba berasal dari para penyumbang yang tidak mengharapkan pembayaran kembali atau manfaat ekonomi yang sebanding dengan jumlah sumber daya yang diberikan.
~ Menghasilkan barang dan/atau jasa tanpa bertujuan memupuk laba, dan jika entitas nirlaba menghasilkan laba, maka jumlahnya tidak dibagikan kepada para pendiri atau pemilik entitas nirlaba tersebut.
~ Tidak ada kepemilikan seperti lazimnya pada entitas bisnis, dalam arti bahwa kepemilikan dalam entitas nirlaba tidak dapat dijual, dialihkan, atau ditebus kembali, atau kepemilikan tersebut tidak mencerminkan proporsi pembagian sumber daya entitas nirlaba pada saat likuidasi atau pembubaran entitas nirlaba.

Pernyataan ini juga dapat diterapkan oleh lembaga pemerintah, dan unit-unit sejenis lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan Keuangan Organisasi Nirlaba 
Laporan keuangan untuk entitas nirlaba terdiri atas:
1. Laporan posisi keuangan (neraca)
Tujuan laporan posisi keuangan adalah untuk menyediakan informasi mengenai aset, liabilitas serta aset neto, dan informasi mengenai hubungan di antara unsur-unsur tersebut pada waktu tertentu. Informasi dalam laporan posisi keuangan yang digunakan bersama pengungkapan, dan informasi dalam laporan keuangan lainnya dapat membantu para penyumbang, anggota entitas nirlaba, kreditor, dan pihak-pihak lain untuk menilai:
(1).    kemampuan entitas nirlaba untuk memberikan jasa secara berkelanjutan, dan
(2).    likuiditas, fleksibilitas keuangan, kemampuan untuk memenuhi kewajibannya, dan kebutuhan pendanaan eksternal

2. Laporan aktivitas
Tujuan utama laporan aktivitas adalah menyediakan informasi mengenai :
(1).    Pengaruh transaksi dan peristiwa lain yang mengubah jumlah dan sifat aset neto,
(2).    Hubungan antar transaksi, dan peristiwa lain, dan
(3).    Bagaimana penggunaan sumber daya dalam pelaksanaan berbagai program atau jasa. Informasi dalam laporan aktivitas, yang digunakan bersama dengan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan lainnya, dapat membantu para penyumbang, anggota entitas nirlaba, kreditur dan pihak lainnya untuk:
- Mengevaluasi kinerja dalam suatu periode,
- Menilai upaya, kemampuan, dan kesinambungan entitas nirlaba dan memberikan jasa,
- Menilai pelaksanaan tanggung jawab dan kinerja manajer.

Laporan aktivitas mencakup entitas nirlaba secara keseluruhan dan menyajikan perubahan jumlah aset neto selama suatu periode. Perubahan aset neto dalam laporan aktivitas tercermin pada aset neto atau ekuitas dalam posisi keuangan.

Laporan aktivitas menyajikan jumlah perubahan aset neto terikat permanen, terikat temporer, dan tidak terikat dalam suatu periode.

Apa yang dimaksudkan dengan terikat permanen, terikat temporer, dan tidak terikat dalam suatu periode?
Sesuai denga definisinya dalam PSAK, maka :
Pembatasan Permanen adalah pembatasan penggunaan penggunaan sumber daya yang ditetapkan oleh penyumbang agar sumber daya tersebut dipertahankan secara permanen, tetapi entitas nirlaba diizinkan untuk menggunakan sebagian atau semua penghasilan atau manfaat ekonomi lainnya yang berasal dari sumber daya tersebut.
Pembatasan Temporer adalah pembatasan penggunaan sumber daya oleh penyumbang yang menetapkan agar sumber daya tersebut dipertahankan sampai dengan periode tertentu atau sampai dengan terpenuhinya keadaan tertentu.
Sumbangan Terikat adalah sumber daya yang penggunaanya dibatasi untuk tujuan tertentu oleh penyumbang. Pembatasan tersebut dapat bersifat permanen dan temporer.
Sumbangan Tidak Terikat adalah sumber daya yang penggunaannya tidak dibatasi untuk tujuan tertentu oleh penyumbang.

Laporan aktivitas menyajikan pendapatan sebagai penambah aset neto tidak terikat, kecuali jika penggunaannya dibatasi oleh penyumbang, dan menyajikan beban sebagai pengurang aset neto tidak terikat.

Sedangkan sumbangan disajikan sebagai penambah aset neto tidak terikat, terikat permanen, atau terikat temporer, bergantung pada ada tidaknya pembatasan. Dalam hal sumbangan terikat yang pembatasannya tidak berlaku lagi dalam periode yang sama, dapat disajikan sebagai sumbangan tidak terikat sepanjang disajikan secara konsisten dan diungkapkan sebagai kebijakan akuntansi.

Laporan aktivitas menyajikan keuntungan dan kerugian yang diakui dari investasi dan aset lain (atau liabilitas) sebagai penambah atau pengurang aset neto tidak terikat, kecuali jika penggunaannya dibatasi. Selain itu Laporan aktivitas menyajikan jumlah pendapatan dan beban secara bruto, kecuali diatur berbeda oleh SAK lain atau SAK ETAP.

Laporan aktivitas atau catatan atas laporan keuangan harus menyajikan informasi mengenai beban menurut klasifikasi fungsional, seperti menurut kelompok program jasa utama dan aktivitas pendukung.

3. Laporan arus kas, dan

Laporan arus kas disajikan sesuai PSAK 2 (revisi 2009): Laporan Arus Kas dengan tambahan berikut ini:

(a) Aktivitas pendanaan:

(i) penerimaan kas dari penyumbang yang penggunaannya dibatasi untuk jangka panjang.

(ii) penerimaan kas dari sumbangan dan penghasilan investasi yang penggunaannya dibatasi untuk pemerolehan, pembangunan dan pemeliharaan aset tetap, atau peningkatan dana abadi.

(iii) bunga dan dividen yang dibatasi penggunaannya untuk jangka panjang.

(b) Pengungkapan informasi mengenai aktivitas investasi dan pendanaan nonkas: sumbangan berupa bangunan atau aset investasi.

4. Catatan atas laporan keuangan.

KETERTERAPAN SAK ETAP UNTUK ORGANISASI NIRLABA
Berdasarkan Buletin Teknis 6 IAI dinyatakan bahwa :
1. Dalam SAK ETAP Bab 1 tentang ruang lingkup mengatur bahwa entitas yang dapat menerapkan SAK ETAP adalah entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement). Entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan jika: bukan entitas yang telah mengajukan pernyataan pendaftaran, atau dalam proses pengajuan pernyataan pendaftaran, pada otoritas pasar modal atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal; atau bukan entitas yang menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat (1 SAK ETAP paragraf 1.1 dan 1.2)
2. Dalam SAK ETAP Bab 9 tentang kebijakan dan estimasi akuntansi dan kesalahan dinyatakan bahwa entitas yang menerapkan SAK ETAP, dalam mengembangkan dan menerapkan suatu kebijakan akuntansi, untuk mempertimbangkan persyaratan dan panduan dalam SAK non-ETAP yang berhubungan dengan isu serupa dan terkait (2 SAK ETAP paragraf 9.6)
3. Berdasarkan pengaturan di atas, jika ada entitas koperasi dan entitas nirlaba yang memenuhi syarat untuk menerapkan SAK ETAP, maka entitas tersebut dapat menerapkan SAK ETAP.
4. Untuk hal-hal yang tidak diatur secara spesifik dalam SAK ETAP, entitas dapat mengacu pada SAK non-ETAP. Misalnya, entitas nirlaba yang menggunakan SAK ETAP dapat mengacu pada PSAK

1 komentar:

  1. 😎 Bergaya Sambil Mencari Pahala, Kenapa Tidak 😎
    .
    Dengan Kaos Dakwah dari Gootick Apparel yang akan membuat penampilan teman-teman pasti berbeda dari yang lain 😍😍😍
    .
    Dengan bahan Material dari Catton Bamboo yang memiliki kualitas tidak perlu di ragukan dan Sablon yang Rapih dan Kuat. Baca Terlebih dahulu kelebihan dari Cotton Bamboo

    Tersedia 5 tulisan bermakna Islami dan pilihan warna yang pastinya cocok di pakai untuk kegiatan sehari-hari yang akan terlihat Elegan dan Simple, Rapih dan Pastinya Keren.
    .
    "Promo HEMAT" Harga Normal Rp.100 K dan dapatkan potongan diskon harga sebesar Rp. 30 K.
    .
    Untuk informasi pemesanan silahkan klik link dibawah ini:

    Jual Kaos Dakwah
    Testimoni di >>>Instagram<<<:
    .
    Tunggu apalagi Langsung Ambil Promonya selagi masih Tersedia


    Mau Cari Bacaan Cinta Generasi Milenia Indonesia mengasikkan, disini tempatnya:
    Fashion

    BalasHapus