Tampilkan postingan dengan label RPJMN 2010-2014. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RPJMN 2010-2014. Tampilkan semua postingan

Senin, 01 April 2013

Pembangunan Kehutanan





Pembangunan kehutanan Indonesia diselenggarakan berlandaskan pada mandat UndangUndang Nomor 41 Tahun 1999 dan UndangUndang Nomor 5 Tahun 1990 yaitu pengurusan sumberdaya alam hutan sebagai satu kesatuan ekosistem. Terdapat tiga dimensi utama dalam penyelenggaraan pengurusan sumberdaya hutan, yaitu, pertama adalah keberadaan lahan yang diperuntukkan sebagai kawasan hutan dalam luasan yang cukup dan sebaran spasial yang proporsional. Entitas yang mencirikan dimensi kawasan adalah mantapnya status hokum kawasan hutan serta tersedianya data dan informasi kondisi serta potensi sumberdaya hutan yang menjadi prasyarat dalam pengelolaan hutan lestari.