Pembangunan kehutanan Indonesia diselenggarakan berlandaskan pada mandat
Undang‐Undang Nomor 41 Tahun 1999 dan Undang‐Undang Nomor 5 Tahun 1990 yaitu
pengurusan sumberdaya alam hutan sebagai satu kesatuan ekosistem. Terdapat tiga
dimensi utama dalam penyelenggaraan pengurusan sumberdaya hutan, yaitu, pertama
adalah keberadaan lahan yang diperuntukkan sebagai kawasan hutan dalam
luasan yang cukup dan sebaran spasial yang proporsional. Entitas yang
mencirikan dimensi kawasan adalah mantapnya status hokum kawasan hutan serta
tersedianya data dan informasi kondisi serta potensi sumberdaya hutan yang menjadi prasyarat dalam pengelolaan hutan lestari.