Pemerintah baru-baru ini mewacanakan kepada mayarakat
hendak melaksanakan Pembaruan Agraria. Rencana pemerintah ini sangat penting,
sebab agenda Pembaruan Agraria adalah agenda bangsa yang sampai saat ini belum terlaksana.
Oleh sebab itu, kami dari berbagai Organisasi Petani, Masyarakat
Adat dan NGO merasa penting menyampaikan posisi dan pandangan kami yang terangkum
dalam pandangan sebagai berikut: Pembaruan Agraria yang hendak dijalankan oleh pemerintah
mestilah dibawah kerangka hukum Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960.
Kerangka hukum ini tentu saja harus diikuti dengan itikad untuk memegang teguh
lima prinsip dasar melatar belakangi kelahiran UUPA yaitu: 1. Pembaruan hukum
agraria kolonial menuju hukum agraria nasional yang menjamin kepastian hukum,
Penghapusan hak asing dan konsesi kolonial atas tanah di Indonesia, Mengakhiri
penghisapan feodal dan perombakan struktur penguasaan tanah, Sebagai Wujud
implementasi atas pasal 33 UUD 1945.