Tampilkan postingan dengan label Konflik Agraria. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konflik Agraria. Tampilkan semua postingan

Kamis, 21 Maret 2013

Program Pembaruan Agraria Nasional (1)

[Dua masa bakti pemerintahan berlalu, Reforma Agraria yang dicanangkan seolah berjalan di tempat pada pendataan tanah, pada hal masih banyak yang harus dikerjakan. Tulisan ini diangkat kembali dari arsip tahun 2006 untuk mengingatkan kembali kepada wakil rakyat lama, dan juga nanti yang baru berkaitan dengan Pemilu 2014, akan tuntasnya Reforma Agraria yang diharapkan rakyat banyak]



Pemerintah baru-baru ini mewacanakan kepada mayarakat hendak melaksanakan Pembaruan Agraria. Rencana pemerintah ini sangat penting, sebab agenda Pembaruan Agraria adalah agenda bangsa yang sampai saat ini belum terlaksana.

Oleh sebab itu, kami dari berbagai Organisasi Petani, Masyarakat Adat dan NGO merasa penting menyampaikan posisi dan pandangan kami yang terangkum dalam pandangan sebagai berikut: Pembaruan Agraria yang hendak dijalankan oleh pemerintah mestilah dibawah kerangka hukum Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960. Kerangka hukum ini tentu saja harus diikuti dengan itikad untuk memegang teguh lima prinsip dasar melatar belakangi kelahiran UUPA yaitu: 1. Pembaruan hukum agraria kolonial menuju hukum agraria nasional yang menjamin kepastian hukum, Penghapusan hak asing dan konsesi kolonial atas tanah di Indonesia, Mengakhiri penghisapan feodal dan perombakan struktur penguasaan tanah, Sebagai Wujud implementasi atas pasal 33 UUD 1945.