Tampilkan postingan dengan label bappenas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bappenas. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 23 Maret 2013

Bappenas Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup



Sekedar Masukan

Deputi: Dr. Ir. Rr. Endah Murniningtyas, M.Sc.
Ketua Bppenas dalam pelantikan deputi ini berpesan agar lebih memberikan perhatian pada kebijakan dan program yang terkait dengan ketahanan pangan, ketahanan energi, dan perubahan iklim.

Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional pada bidang terkait.
Yaitu melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Bappenas, Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan dan Usaha Kecil Menengah

Sekedar Masukan


Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, disingkat Bappenas, adalah lembaga pemerintah non-kementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.Tugas Pokok dan Fungsi Bappenas diuraikan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 4 dan Nomor 5 Tahun 2002 tentang Organisasi dan tata kerja Kantor Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, tugas pokok dan fungsi tersebut tercermin dalam struktur organisasi, proses pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional, serta komposisi sumber daya manusia dan latar belakang pendidikannya. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Bappenas dibantu oleh Sekretariat Utama, Staf Ahli dan Inspektorat Utama, serta 7 deputi yang masing-masing membidangi bidang-bidang tertentu. Salah satu deputi adalah Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah sebagai unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam bidang terkait.




Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah bertugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan, tenaga kerja, dan pengembangan kesempatan kerja, pemberdayaan koperasi, dan usaha kecil menengah, serta perlindungan dan kesejahteraan masyarakat.