Tampilkan postingan dengan label Perdagangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perdagangan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 26 April 2013

Peraturan Impor Hortikultura 2013



Catatan Bambang Kussriyanto


Pembatasan impor melalui kuota produk hortikultura beberapa waktu yang lalu menimbulkan dampak kenaikan harga yang mendorong peningkatan inflasi. Kenaikan harga tidak mempengaruhi peningkatan penerimaan petani produsen, melainkan lebih dinikmati rantai perdagangan off-farm, maka tetap tidak menguntungkan petani lokal seperti yang diharapkan dalam penetapan kuota impor. Kecilnya kontribusi hortikultura dalam perekonomian nasional tidak sebanding dengan kerugian yang ditanggung secara nasional setelah pembatasan kuota impor menimbulkan gejolak harga yang mendorong inflasi umum.

Tampaknya situasi itu mendorong Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag No. 16/M-DAG/PER/4/2013 tanggal 22 April 2013 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. Permendag No. 30/M-DAG/PER/6/2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan No. 60/M-DAG/PER/9/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura dengan demikian tidak berlaku lagi.

Permendag yang baru mengatur impor 39 jenis produk hortikultura. Terdapat pengurangan 18 jenis produk hortikultura yang diatur dalam Permendag sebelumnya. Jenis produk hortikultura yang dikeluarkan dari Peraturan Menteri Perdagangan sebelumnya adalah Bawang Putih, Bawang Putih bubuk, Cabe bubuk, Kubis, Bunga Krisan, Bunga Heliconia, Bunga Anggrek, dan beberapa produk hortikultura olahan.