Tampilkan postingan dengan label hortikultura. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hortikultura. Tampilkan semua postingan

Jumat, 26 April 2013

Peraturan Impor Hortikultura 2013



Catatan Bambang Kussriyanto


Pembatasan impor melalui kuota produk hortikultura beberapa waktu yang lalu menimbulkan dampak kenaikan harga yang mendorong peningkatan inflasi. Kenaikan harga tidak mempengaruhi peningkatan penerimaan petani produsen, melainkan lebih dinikmati rantai perdagangan off-farm, maka tetap tidak menguntungkan petani lokal seperti yang diharapkan dalam penetapan kuota impor. Kecilnya kontribusi hortikultura dalam perekonomian nasional tidak sebanding dengan kerugian yang ditanggung secara nasional setelah pembatasan kuota impor menimbulkan gejolak harga yang mendorong inflasi umum.

Tampaknya situasi itu mendorong Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag No. 16/M-DAG/PER/4/2013 tanggal 22 April 2013 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. Permendag No. 30/M-DAG/PER/6/2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan No. 60/M-DAG/PER/9/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura dengan demikian tidak berlaku lagi.

Permendag yang baru mengatur impor 39 jenis produk hortikultura. Terdapat pengurangan 18 jenis produk hortikultura yang diatur dalam Permendag sebelumnya. Jenis produk hortikultura yang dikeluarkan dari Peraturan Menteri Perdagangan sebelumnya adalah Bawang Putih, Bawang Putih bubuk, Cabe bubuk, Kubis, Bunga Krisan, Bunga Heliconia, Bunga Anggrek, dan beberapa produk hortikultura olahan.

Kamis, 14 Maret 2013

Kredit Hortikultura



Arah kebijakan pertanian bidang hortikultura adalah peningkatan produksi, produktivitas dan mutu produk hortikultura untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri (konsumsi, industri, dan substitusi impor) dan meingkatkan ekspor melalui penerapan GAP/SOP, penerapan PHT, GHP, perbaikan kebun, penerapan teknologi maju, penggunaan benih bermutu varietas unggul. Peningkatan kualitas dan kuantitas produk hortikultura melalui perbaikan dan pengembangan infrastruktur serta sarana budidaya dan pasca panen hortikultura merupakan bagian dari arah kebijakan itu. Konsekuensinya menuntut penguatan akses petani/pelaku usaha hortikultura terhadap pasar modern, pasar ekspor melalui pembenahan manajemen rantai pasokan, pembenahan rantai pendingin, kemitraan usaha.  Selain itu dalam hal permodalan juga diperlukan penguatan akses petani/pelaku usaha hortikultura terhadap permodalan bunga rendah seperti PKBL/CSR, Skim kredit bersubsidi (KKPE), Skim kredit penjaminan (KUR) serta bantuan sosial seperti PUAP, LM3, PMD.


Sayangnya realisasi penyaluran kredit untuk sektor hortikultura ternyata sangat rendah. Sejak awal pemerintah menyalurkan kredit pertanian hingga Januari 2013, penyaluran kredit hortikultura baru mencapai 0,18 persen dari total penyaluran kredit perbankan. Data Bank Indonesia (BI) menunjukkan realisasi kredit sektor hortikultura baru mencapai Rp 4,9 triliun dari total penyaluran kredit perbankan, yaitu Rp 2.705 triliun. Dari total kredit hortikultura yang dikucurkan, sebagian besar ditujukan untuk pertanian jeruk. Untuk kelompok bawang-bawangan sangat kecil. Kredit hortikultura juga hanya mengambil porsi 3,4 persen dari total kredit sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan yang mencapai Rp 142,607 triliun. Lebih dari 63 persen dari total kredit pertanian dialokasikan ke sektor kelapa sawit.

Rendahnya penyaluran kredit ke sektor hortikultura menurut beberapa hipotesis adalah karena tingkat produksi yang rendah, lahan kurang, kondisi alam yang kurang mendukung, seperti musim kemarau panjang menyebabkan risiko kredit hortikultura menjadi besar, sehingga dapat menimbulkan risiko pembiayaan bank. Hal ini yang mungkin menyebabkan petani hortikultura menjadi kurang bankable. Perbankan sebetulnya tak perlu takut akan risiko kredit bermasalah dari sektor ini. Sebab, ada asuransi kredit untuk pertanian. Namun mungkin saja pengaturan atas sikap  prudential (hati-hati dan cermat dalam memperhitungkan risiko) perbankan terlalu ketat berlebihan untuk kredit pertanian hortikultura.