Tampilkan postingan dengan label kerusakan hutan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kerusakan hutan. Tampilkan semua postingan

Senin, 01 April 2013

Deforestasi di Indonesia Sepintas Kilas



Hutan kita telah mengalami beberapa kali pergantian rezim pengelolaan. Dahulu (pra 1602), hutan dipandang sakral sehingga pemanfaatannya masih sangat terbatas. Namun dari dunia pewayangan tersisa wacana bahwa para bupati pada masa itu memberikan upeti kepada raja dalam rupa glondhong pengareng-areng (balok kayu). Pada masa itu pun sudah ada semacam jabatan yang disebut juru wana atau juru pengalasan (wana, alas bahasa Jawa berarti hutan). Setelah usaha dagang multinasional Belanda VOC/Vereenigde Oost Indische Compagnie masuk dan menjajah Indonesia (tahun 1602-1799), hutan dipandang sebagai aset ekonomi. Mulailah fase eksploitasi, terutama atas hutan jati di pulau Jawa, untuk memenuhi kebutuhan bahan perkapalan, kayu tong dan peti, bahan senjata, arang, mesiu, kayu bakar, kayu tukang serta kayu mebel di negeri Belanda/Eropa. Akibat eksploitasi itu, hutan di Pulau Jawa mengalami kerusakan.

Karena pasokan kayu jati dari Pulau Jawa semakin seret, VOC melakukan rintisan rehabilitasi. VOC dibubarkan pada tahun 1796, semua asetnya, termasuk tanah jajahan Indonesia diserahkan kepada pemerintah Belanda. Selama masa kolonial pemerintah Belanda (1799-1942), kerusakan hutan makin parah karena beban tambahan memenuhi kebutuhan kayu bakar pabrik-pabrik gula yang didirikan di Pulau Jawa