Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) sekarang
jadi istilah populer dalam penyelenggaraan perencanaan pembangunan dan
penganggaran di daerah, setelah keluarnya UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (SPPN). Musrenbang merupakan arena formal bagi para
pemangku kepentingan dalam membahas prioritas kegiatan pembangunan di daerah,
yang hasilnya akan menjadi bahan bagi penyusunan APBD.
UU No. 25/2004 tentang SPPN Pasal 1 ayat (21) menyatakan
bahwa Musrenbang adalah forum antar pelaku dalam rangka menyusun rencana
pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah. Namun dalam pengalaman
selama ini, pada pelaksanaannya, Musrenbang seringkali belum mencerminkan semangat
musyawarah yang bersifat partisipatif dan dialogis. Musrenbang belum dapat
menjadi ajang yang bersahabat bagi warga masyarakat terutama masyarakat miskin
dan perempuan dalam menyuarakan aspirasi dan kebutuhan mereka. Suara mereka seringkali
tersingkir pada saat penetapan prioritas program dan kegiatan pembangunan di
daerah.