Tampilkan postingan dengan label Rencana Strategis 2010-2014. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rencana Strategis 2010-2014. Tampilkan semua postingan

Minggu, 21 April 2013

RENCANA STRATEGIS PERTANIAN 2010-2014




Berlandaskan pelaksanaan, pencapaian, dan sebagai keberlanjutan RPJM ke-1 (2005-2009), RPJM ke-2 (2010-2014) ditujukan untuk lebih memantapkan penataan kembali Indonesia di segala bidang. Sasaran utama pembangunan nasional RPJMN 2010-2014 mencakup kesejahteraan rakyat. Lebih lanjut, sasaran pembangunan kesejahteraan rakyat meliputi: (1) ekonomi, (2) pendidikan, (3) kesehatan, (4) pangan, (5) energi, dan (6) infrastruktur. Selanjutnya, sasaran pembangunan pangan adalah pertumbuhan komoditas pangan utama: (1) produksi padi 3,22 persen per tahun, (2) produksi jagung 10,02 persen per tahun, (3) kedelai 20,05 persen per tahun, (4) gula 12,55 persen per tahun, dan (5) daging sapi 7,40 persen per tahun.

Dari antara 11 Prioritas Nasional, yang terkait langsung dengan Kementerian Pertanian yang utamanya adalah Prioritas ke-5, yaitu Ketahanan Pangan. Tema Prioritas Ketahanan Pangan adalah Peningkatan ketahanan pangan dan lanjutan revitalisasi pertanian untuk mewujudkan kemandirian pangan, peningkatan daya saing produk pertanian, peningkatan pendapatan petani, serta kelestarian lingkungan dan sumber daya alam. Peningkatan pertumbuhan PDB sektor pertanian sebesar 3,7% dan Indeks Nilai Tukar Petani (NTP) sebesar 115-120 pada tahun 2014.

Substansi inti program aksi ketahanan pangan adalah:
1. Lahan, Pengembangan Kawasan dan Tata Ruang Pertanian: Penataan regulasi untuk menjamin kepastian hukum atas lahan pertanian, pengembangan areal pertanian baru seluas 2 juta hektar, penertiban serta optimalisasi penggunaan lahan terlantar;
2. Infrastruktur: Pembangunan dan pemeliharaan sarana transportasi dan angkutan, pengairan, jaringan listrik, serta teknologi komunikasi dan sistem informasi nasional yang melayani daerah-daerah sentra produksi pertanian demi peningkatan kuantitas dan kualitas produksi serta kemampuan pemasarannya;
3. Penelitian dan Pengembangan: Peningkatan upaya penelitian dan pengembangan bidang pertanian yang mampu menciptakan benih unggul dan hasil penelitian lainnya menuju kualitas dan produktivitas hasil pertanian nasional yang tinggi;
4. Investasi, Pembiayaan, dan Subsidi: Dorongan untuk investasi pangan, pertanian, dan industri perdesaan berbasis produk lokal oleh pelaku usaha dan pemerintah, penyediaan pembiayaan yang terjangkau, serta sistem subsidi yang menjamin ketersediaan benih varietas unggul yang teruji, pupuk, teknologi dan sarana pasca panen yang sesuai secara tepat waktu, tepat jumlah, dan terjangkau;
5. Pangan dan Gizi: Peningkatan kualitas gizi dan keanekaragaman pangan melalui peningkatan pola pangan harapan;
6. Adaptasi Perubahan Iklim: Pengambilan langkah-langkah kongkrit terkait adaptasi dan antisipasi sistem pangan dan pertanian terhadap perubahan iklim.