Berlandaskan pelaksanaan, pencapaian, dan sebagai
keberlanjutan RPJM ke-1 (2005-2009), RPJM ke-2 (2010-2014) ditujukan untuk
lebih memantapkan penataan kembali Indonesia di segala bidang. Sasaran utama
pembangunan nasional RPJMN 2010-2014 mencakup kesejahteraan rakyat. Lebih
lanjut, sasaran pembangunan kesejahteraan rakyat meliputi: (1) ekonomi, (2)
pendidikan, (3) kesehatan, (4) pangan, (5) energi, dan (6) infrastruktur. Selanjutnya,
sasaran pembangunan pangan adalah pertumbuhan komoditas pangan utama: (1)
produksi padi 3,22 persen per tahun, (2) produksi jagung 10,02 persen per
tahun, (3) kedelai 20,05 persen per tahun, (4) gula 12,55 persen per tahun, dan
(5) daging sapi 7,40 persen per tahun.
Dari antara 11 Prioritas Nasional, yang terkait
langsung dengan Kementerian Pertanian yang utamanya adalah Prioritas ke-5,
yaitu Ketahanan Pangan. Tema Prioritas Ketahanan Pangan adalah Peningkatan
ketahanan pangan dan lanjutan revitalisasi pertanian untuk mewujudkan
kemandirian pangan, peningkatan daya saing produk pertanian, peningkatan
pendapatan petani, serta kelestarian lingkungan dan sumber daya alam.
Peningkatan pertumbuhan PDB sektor pertanian sebesar 3,7% dan Indeks Nilai Tukar Petani (NTP)
sebesar 115-120 pada tahun 2014.
Substansi inti program aksi ketahanan pangan adalah:
1. Lahan, Pengembangan Kawasan dan Tata Ruang
Pertanian: Penataan regulasi untuk menjamin kepastian hukum atas lahan
pertanian, pengembangan areal pertanian baru seluas 2 juta hektar, penertiban serta
optimalisasi penggunaan lahan terlantar;
2. Infrastruktur: Pembangunan dan pemeliharaan sarana
transportasi dan angkutan, pengairan, jaringan listrik, serta teknologi
komunikasi dan sistem informasi nasional yang melayani daerah-daerah sentra produksi
pertanian demi peningkatan kuantitas dan kualitas produksi serta kemampuan
pemasarannya;
3. Penelitian dan Pengembangan: Peningkatan upaya
penelitian dan pengembangan bidang pertanian yang mampu menciptakan benih unggul
dan hasil penelitian lainnya menuju kualitas dan produktivitas hasil pertanian
nasional yang tinggi;
4. Investasi, Pembiayaan, dan Subsidi: Dorongan untuk
investasi pangan, pertanian, dan industri perdesaan berbasis produk lokal oleh
pelaku usaha dan pemerintah, penyediaan pembiayaan yang terjangkau, serta
sistem subsidi yang menjamin ketersediaan benih varietas unggul yang teruji,
pupuk, teknologi dan sarana pasca panen yang sesuai secara tepat waktu, tepat
jumlah, dan terjangkau;
5. Pangan dan Gizi: Peningkatan kualitas gizi dan
keanekaragaman pangan melalui peningkatan pola pangan harapan;
6. Adaptasi Perubahan Iklim: Pengambilan
langkah-langkah kongkrit terkait adaptasi dan antisipasi sistem pangan dan
pertanian terhadap perubahan iklim.