Senin, 25 Maret 2013

Agenda 21 – Chapter 9 PROTECTION OF THE ATMOSPHERE



 Berikut disampaikan dokumen Agenda 21/1992 Bab 9 tentang Memelihara Atmosfer. Dalam bagian dokumen ini diuraikan riwayat upaya, dasar ilmiah pengambilan keputusan, memajukan pembangunan berkelanjutan di bidang energy; transportasi; industry; sumberdaya darat dan laut serta tata-guna tanah; menangkal kerusakan ozone stratosfer dan memecahkan masalah polusi lintas batas nasional.


INTRODUCTION
9.1. Protection of the atmosphere is a broad and multidimensional endeavour involving various sectors of economic activity. The options and measures described in the present chapter are recommended for consideration and, as appropriate, implementation by Governments and other bodies in their efforts to protect the atmosphere.

9.2. It is recognized that many of the issues discussed in this chapter are also addressed in such international agreements as the 1985 Vienna Convention for the Protection of the Ozone Layer, the 1987 Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer as amended, the 1992 United Nations Framework Convention on Climate Change and other international, including regional, instruments. In the case of activities covered by such agreements, it is understood that the recommendations contained in this chapter do not oblige any Government to take measures which exceed the provisions of these legal instruments. However, within the framework of this chapter, Governments are free to carry out additional measures which are consistent with those legal instruments.

Minggu, 24 Maret 2013

Kompetensi Dasar Petani Wirausaha PELATIHAN TEKNIK BERPIKIR ASOSIATIF, INOVATIF DAN KREATIF



 Mengubah Persoalan Menjadi Peluang

Salah satu kompetensi dasar yang diperlukan para petani untuk menjadi wirausahawan adalah ketrampilan berpikir asosiatif dan inovatif. Berpikir asosiatif berarti menggabungkan dua barang yang berbeda misalnya cabai dan singkong, menjadi satu produk yang mengandung keduanya (keripik pedas). Berpikir inovatif berarti membarui produk lama yang ada dengan menambahkan fitur-fitur, unsur-unsur baru, spesifikasi baru, atau menciptakan suatu produk yang sama sekali baru. Baik berpikir asosiatif maupun inovatif merupakan bagian dari kreativitas untuk mengubah persoalan (suplai cabe atau singkong melimpah, harganya murah, terancam rusak) menjadi peluang (menambah nilai produk, membuka pasar yang lain: dari segmen pasar bahan mentah ke segmen pasar pangan olahan, menambah penghasilan).

Perlunya Peningkatan Entrepreneurship Pertanian Secara Cerdas



Menterjemahkan Situasi Global Menjadi Langkah Lokal

Situasi pasar pertanian mengalami perbahan besar. Pertama-tama karena dorongan pertumbuhan penduduk. Penduduk dunia diperkirakan akan meningkat dari 6.5 milyar saat ini menjadi 9.1 milyar pada tahun 2050 dan pertambahan penduduk yang terbesar di kawasan yang kurang berkembang. Karenanya, permintaan global akan pangan akan meningkat dramatis sebesar 75%. Dorongan kedua adalah perubahan pola permintaan. Pertumbuhan penduduk dipandang sama dengan pertumbuhan kota-kota. Itu artinya pada 2050 penduduk kota yang berkembang cepat akan memerlukan suplai pangan yang lebih bermutu dan lebih beragam, khususnya segmen pangan olahan. Pola makan baru menuntut konsumsi lebih banyak kalori, lemak dan protein. Suatu faktor yang terkait adalah maraknya investasi dalam sektor pertanian, terutama berkaitan dengan jasa pengolahan, rantai pengecer dan jasa boga (warung dan restoran). Secara umum ini disebut “gelombang supermarket” (=mart) yang besar dampaknya pada sistem penyaluran bahan pangan dalam negeri. Perubahan ini menuntut mutu pangan yang lebih tinggi, namun juga membuka peluang untuk para petani kecil.


Sabtu, 23 Maret 2013

Bappenas Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup



Sekedar Masukan

Deputi: Dr. Ir. Rr. Endah Murniningtyas, M.Sc.
Ketua Bppenas dalam pelantikan deputi ini berpesan agar lebih memberikan perhatian pada kebijakan dan program yang terkait dengan ketahanan pangan, ketahanan energi, dan perubahan iklim.

Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional pada bidang terkait.
Yaitu melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Bappenas, Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan dan Usaha Kecil Menengah

Sekedar Masukan


Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, disingkat Bappenas, adalah lembaga pemerintah non-kementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.Tugas Pokok dan Fungsi Bappenas diuraikan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 4 dan Nomor 5 Tahun 2002 tentang Organisasi dan tata kerja Kantor Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, tugas pokok dan fungsi tersebut tercermin dalam struktur organisasi, proses pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional, serta komposisi sumber daya manusia dan latar belakang pendidikannya. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Bappenas dibantu oleh Sekretariat Utama, Staf Ahli dan Inspektorat Utama, serta 7 deputi yang masing-masing membidangi bidang-bidang tertentu. Salah satu deputi adalah Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah sebagai unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam bidang terkait.




Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah bertugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan, tenaga kerja, dan pengembangan kesempatan kerja, pemberdayaan koperasi, dan usaha kecil menengah, serta perlindungan dan kesejahteraan masyarakat.

Jumat, 22 Maret 2013

AGENDA 21 Chapter 2 SOCIAL AND ECONOMIC DIMENSIONS



International Cooperation To Accelerate Sustainable Development In Developing Countries & Related Domestic Policies

[Berikut adalah kutipan dari Dokumen Agenda 21 1992 yang dimaksudkan sebagai bahan dokumentasi. Sebab bahan-bahan awal telah mengalami koreksi, perbaikan dan pengembangan setelah 10 tahun (2002), dan setelah dua puluh tahun (2012). Bagian I seluruhnya (Bab 2-8) menyangkut Dimensi  Sosial dan Ekonomis, dan khusus Bab 2 ini mengenai Hubungan Internasional untuk percepatan Pembangunan Berkelanjutan di Negara-negara Sedang Berkembang dan Kebijakan Nasional yang Terkait. Antara lain mengenai Perdagangan Internasional, Penyelarasan Kebijakan Lingkungan dan Perdagangan, Bantuan Keuangan untuk Negara Sedang berkembang, serta pengembangan Kebijakan Ekonomi yang Kodusif untuk Pembangunan Berkelanjutan].


Introduction
2.1. In order to meet the challenges of environment and development, States have decided to establish a new global partnership. This partnership commits all States to engage in a continuous and constructive dialogue, inspired by the need to achieve a more efficient and equitable world economy, keeping in view the increasing interdependence of the community of nations and that sustainable development should become a priority item on the agenda of the international community. It is recognized that, for the success of this new partnership, it is important to overcome confrontation and to foster a climate of genuine cooperation and solidarity. It is equally important to strengthen national and international policies and multinational cooperation to adapt to the new realities.

Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Lembaga Nirlaba

Menurut SAK ETAP dan PSAK 45 (Revisi 2011)

 

Latar Belakang:
Indonesia telah berkomitmen untuk menerapkan International Financial Reporting Standards (IFRS) pada tahun 2012. IFRS merupakan standar laporan keuangan internasional dan diterapkan di 122 negara. Standar ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengadopsi IFRS menerbitkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan – Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (PSAK – ETAP) yang efektif mulai berlaku pada tahun 2011. Yang dimaksud dengan ETAP atau Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik adalah semua entitas (lembaga) yang tidak mendaftarkan diri pada Bursa Saham. PSAK ETAP merupakan kerangka dasar yang berlaku umum, namun untuk lembaga-lembaga atau entitas nirlaba (Rumah Sakit, Sekolah/Perguruan Tinggi, LSM, Yayasan, Perkumpulan dll) laporan keuangannya perlu disusun secara khusus menurut PSAK 45 (Revisi 2011) yaitu edisi terakhir yang berlaku sejak 2012.

Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Lembaga Nirlaba
Menurut SAK ETAP dan PSAK 45 (Revisi 2011)
Untuk mengembangkan wawasan dan kapasitas dalam hal akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai perkembangan mutakhir, Lembaga SEMAI menyelenggarakan Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Lembaga Nirlaba Menurut SAK ETAP dan PSAK 45 (Revisi 2011) baik secara reguler di kantor SEMAI maupun di tempat lembaga mitra sebagai suatu in-house training.

Pelatihan ini ditujukan kepada lembaga-lembaga atau entitas nirlaba (Rumah Sakit, Sekolah/Perguruan Tinggi, LSM, Yayasan, Perkumpulan dll)