Jumat, 22 Maret 2013

Laporan Keuangan NGO/LSM Menurut PSAK (Revisi 2011)


Tulisan berikut bersumber dari KAP Drs. J. Tanzil dan Rekan


Sebagai bagian dari proses konvergensi IFRS maka Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK IAI) telah mengesahkan dan menerbitkan PSAK (revisi 2011) : Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba yang berlaku efektif 1 Januari 2012 dengan diperkenankannya penerapan dini.

Karakteristik entitas nirlaba berbeda dengan entitas bisnis.
Perbedaan utama yang mendasar terletak pada cara entitas nirlaba memperoleh sumber daya yang dibutuhkan untuk melakukan berbagai aktivitas operasinya. Entitas nirlaba memperoleh sumber daya dari sumbangan para anggota dan para penyumbang lain yang tidak mengharapkan imbalan apapun dari entitas nirlaba tersebut.

Selintas Pandang Perkembangan Pengeluaran Bantuan Sosial (Social Assistance)

Dalam Anggaran Program dan Implementasi Pengentasan Kemiskinan


[Narasi gambaran berikut dipetik dari hasil pengamatan SMERU dan Kantor Bank Dunia Jakarta, Indonesia]

Social Assistance (SA) are here defined as noncontributory cash or in-kind transfer programs targeted in some manner to the poor or vulnerable. Indonesia does not have a SA sector per se, but the Government of Indonesia (GOI) articulates its poverty alleviation strategy around three “clusters” (where households, communities, and micro-enterprises are targeted); the first pillar (households) is roughly equivalent to the definition of SA used in this report. No official budget category meets either the SA definition used here or the defi nition of the GOI’s first poverty reduction cluster. Economic classifications in Indonesia’s budget expenditures include a “social assistance“ category which is used broadly and includes a wide array of social spending in areas such as education, health, agriculture, industry and disaster relief. Functional classifications of Indonesia’s budget expenditures include a “social protection” category which is used narrowly and consists mainly of initiatives at Kemensos (Kementerian Sosial, Ministry of Social Affairs).

Program Bantuan Operasional Sekolah





Program Bantuan Operasional Sekolah atau BOS belakangan dimaksudkan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terutama Pasal 34 Ayat (2) yang didukung  Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar. Pada mulanya, program BOS tidak diarahkan didasarkan Pasal 34 UU SPN 2003 tersebut, namun janji Pemerintah untuk ”tidak memungut biaya” kemudian mengalihkan arah kesana pada Tahun Anggaran 2009. Kini BOS memasuki tahun ke delapan. Dan sudah banyak upaya perbaikan dilakukan atas sistem penyelenggaraan program ini.

Kamis, 21 Maret 2013

Penanggulangan Kemiskinan



 
 
Krisis Ekonomi tahun 1998 merupakan hantaman besar pada perekonomian nasional. Angka kemiskinan masyarakat naik menjadi 49,50 Juta atau 24,23 % dari jumlah penduduk Indonesia, dari 34,01 Juta (17,47 %) pada tahun 1996. Sehubungan dengan itu, pemerintah menetapkan penanggulangan kemiskinan sebagai salah satu prioritas kerja. Pelaksanaan program penanggulanan kemiskinan dilakukan sejak tahun 1998 dan secara umum mampu  menurunkan angka kemiskinan Indonesia dari 47,97 Juta atau 23,43 % tahun 1999 menjadi 30,02 Juta atau  12,49 % pada tahun 2011. Berdasarkan data Worldfactbook, BPS dan World Bank, penurunan jumlah penduduk miskin di Indonesia termasuk yang tercepat dibanding negara lain di dunia. Dari 2005 sampai 2009, Indonesia mampu menurunkan jumlah penduduk miskin rata-rata 0,8% per tahun, jauh lebih tinggi dibanding Kampuchea, Thailand, China, dan Brasil yang berada di kisaran 0,1% per tahun. Sampai dengan Maret 2012, tingkat kemiskinan turun lagi menjadi 11.96 persen (29.13 juta jiwa). Diharapkan tingkat kemiskinan nasional akan dapat diturunkan lagi pada kisaran 9,5-10,5 persen pada akhir 2013.

Penduduk miskin di Indonesia tersebar tidak merata. Jumlah terbesar (57,8%) berada di pulau Jawa. Lalu 21% di Sumatera; 7,5% di Sulawesi; 6,2% di Nusa Tenggara; 4,2% di Maluku dan Papua, dan angka terkecil (3,4%) tersebar di Kalimantan. Angka kemiskinan tidak dapat turun dengan signifikan karena tingginya inflasi yang dirasakan masyarakat miskin. Kondisi global yang berimbas pada situasi nasional, mendorong kenaikan harga-harga, terutama kenaikan bahan-bahan kebutuhan pokok. Tingkat pengeluaran rumahtangga miskin untuk bahan pokok sungguh rentan terhadap kenaikan harga pangan.

Hal itu tampak dari meningkatnya indeks keparahan kemiskinan, terutama di wilayah pedesaan yang meningkat hampir dua kali lipat selama tahun 2012. Badan Pusat Statistik mencatat, indeks keparahan pada Maret 2012 sebesar 0,36. Tetapi pada September 2012 indeks itu naik menjadi 0,61. Kenaikan indeks ini menunjukkan dua hal, yaitu melebarnya kesenjangan antar penduduk miskin dan juga semakin rendahnya daya beli masyarakat miskin karena mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup sampai garis kemiskinan Rp 259.520 per bulan. Ini diakibatkan karena tingkat inflasi wilayah pedesaan 5,08% sementara inflasi nasional 4,3% dalam tahun 2012.


Pemerintah melaksanakan program penanggulangan kemiskinan terpadu, meliputi program yang berbasis bantuan sosial, program yang berbasis pemberdayaan masyarakat dan program yang berbasis pemberdayaan usaha kecil, baik di pusat maupun di daerah. Presiden juga telah mengeluarkan Perpres No. 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, untuk mempercepat penurunan angka kemiskinan hingga antara 8 % dan 10 % pada akhir tahun 2014.

AGENDA 21 BAB 3 MEMERANGI KEMISKINAN

[Untuk dokumentasi awal mengenai Pembangunan Berkelanjutan, berikut disampaikan potongan dari Agenda 21 - 1992 Bab 3 mengenai Pengentasan Kemiskinan dengan memberdayakan orang miskin untuk memeroleh matapencarian dan membuat rencana nasional terpadu]




Combating Poverty
Programme Area
Enabling the poor to achieve sustainable livelihoods

Basis for action
3.1. Poverty is a complex multidimensional problem with origins in both the national and international domains. No uniform solution can be found for global application. Rather, country-specific programmes to tackle poverty and international efforts supporting national efforts, as well as the parallel process of creating a supportive international environment, are crucial for a solution to this problem. The eradication of poverty and hunger, greater equity in income distribution and human resource development remain major challenges everywhere. The struggle against poverty is the shared responsibility of all countries.

Program Pembaruan Agraria Nasional (1)

[Dua masa bakti pemerintahan berlalu, Reforma Agraria yang dicanangkan seolah berjalan di tempat pada pendataan tanah, pada hal masih banyak yang harus dikerjakan. Tulisan ini diangkat kembali dari arsip tahun 2006 untuk mengingatkan kembali kepada wakil rakyat lama, dan juga nanti yang baru berkaitan dengan Pemilu 2014, akan tuntasnya Reforma Agraria yang diharapkan rakyat banyak]



Pemerintah baru-baru ini mewacanakan kepada mayarakat hendak melaksanakan Pembaruan Agraria. Rencana pemerintah ini sangat penting, sebab agenda Pembaruan Agraria adalah agenda bangsa yang sampai saat ini belum terlaksana.

Oleh sebab itu, kami dari berbagai Organisasi Petani, Masyarakat Adat dan NGO merasa penting menyampaikan posisi dan pandangan kami yang terangkum dalam pandangan sebagai berikut: Pembaruan Agraria yang hendak dijalankan oleh pemerintah mestilah dibawah kerangka hukum Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960. Kerangka hukum ini tentu saja harus diikuti dengan itikad untuk memegang teguh lima prinsip dasar melatar belakangi kelahiran UUPA yaitu: 1. Pembaruan hukum agraria kolonial menuju hukum agraria nasional yang menjamin kepastian hukum, Penghapusan hak asing dan konsesi kolonial atas tanah di Indonesia, Mengakhiri penghisapan feodal dan perombakan struktur penguasaan tanah, Sebagai Wujud implementasi atas pasal 33 UUD 1945.

Program Pembaruan Agraria (2)





LANGKAH-LANGKAH
Untuk menjalankan Pembaruan Agraria maka diperlukan sebuah badan pelaksana atau komite yang bertugas menjalankan Pembaruan Agraria. Komite tersebut adalah sebuah Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA). KNPA ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utamanya adalah untuk: (i) Merumuskan strategi dan tata cara pelaksanaan pembaruan agraria; (ii) Mengkordinasikan departemen-departemen terkait dan badan-badan pemerintah lainnya, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat untuk mempercepat pelaksanaan pembaruan agraria; (iii) Melaksanakan penataan struktur penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah serta sumber-sumber agraria lainnya; dan (iv) Menangani konflik-konflik agraria, baik warisan masa lalu, maupun konflik-konflik agraria yang mungkin muncul akibat pelaksanaan pembaruan agraria.