LANGKAH-LANGKAH
Untuk menjalankan Pembaruan Agraria maka diperlukan sebuah
badan pelaksana atau komite yang bertugas menjalankan Pembaruan Agraria. Komite
tersebut adalah sebuah Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA). KNPA ini
bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utamanya adalah untuk: (i)
Merumuskan strategi dan tata cara pelaksanaan pembaruan agraria; (ii)
Mengkordinasikan departemen-departemen terkait dan badan-badan pemerintah
lainnya, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat untuk mempercepat
pelaksanaan pembaruan agraria; (iii) Melaksanakan penataan struktur penguasaan,
pemilikan dan penggunaan tanah serta sumber-sumber agraria lainnya; dan (iv)
Menangani konflik-konflik agraria, baik warisan masa lalu, maupun
konflik-konflik agraria yang mungkin muncul akibat pelaksanaan pembaruan agraria.
Komisi Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) adalah sebuah
badan adhoc yang bekerja hanya dalam jangka waktu pelaksanaan Pembaruan
Agraria. Keanggotaanya komite ini wajib merepresentasikan unsur pemerintahan,
unsur serikat petani, NGO, dan pakar yang sejak awal concern dalam perjuangan dan
tujuan-tujuan Pembaruan Agraria.
KNPA merumuskan desain rencana pelaksanaan hingga
evaluasi Pembaruan Agraria. Desain rencana pelaksanaan itu sekurang-kurangnya
memuat (1). Sistem pendataan objek dan subjek Pembaruan Agraria, (2). Data
peruntukan tanah, (3) Desain redistribusi tanah dalam skema rumah tangga
pertanian, kolektive/komunal masyarakat, koperasi produksi dan atau usaha
bersama pertanian oleh masyarakat, (4). Desain larangan dan sanksi bagi penerima
tanah yang menelantarkan tanah dan menjual tanah, (5) sanksi berat bagi pemalsu
objek dan subjek Pembaruan Agraria, (6). Desain keterlibatan dan peran para
pihak dalam pelaksanaan Pembaruan Agraria (7). Desain dukungan akses infrastruktur
dan keuangan setelah distribusi.
Untuk memudahkan KNPA mendata objek-objek Pembaruan
Agraria, KNPA menjalankan tugas berdasarkan sistem administrasi agraria yang
nasional yang lintas sektoral, lintas regional sehingga identifikasi atas objek
dan subjek Pembaruan Agraria akan dapat lebih mudah dilakukan. Dengan mengacu kepada
UUPA maka objek-objek pembaruan agraria sebagian besar adalah tanah negara yang
dikuasai oleh pihak perkebunan, tanah negara yang dikuasai oleh Kehutanan
khususnya industri kehutanan dan tanah kelebihan maksimum, tanah absentee (pertambangan,
perikanan, peternakan dll).
Pembaruan Agraria mestilah dibiayai oleh APBN/D pemerintah
bersama DPR berkewajiban mengalokasikan anggaran untuk Pembiayaan Pembaruan Agraria
secara proporsional. Pembiayaan seluruh komponen dari Pembaruan Agraria
haruslah berasal dari sumber dana yang bukan berasal dari Hutang Luar Negeri
dan atau bantuan pendanaan lain dari pihak manapun yang mengikat dan dapat menyebabkan
tujuan-tujuan Pembaruan Agraria menjadi tidak tercapai.
KNPA mengkoordinasikan dukungan departemen-departemen dan
lembaga pemerintah non departemen di pemerintahan yang terkait dengan tujuan Pembaruan
Agraria. KNPA juga bertugas melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada
masyarakat tentang pengetahuan dasar Pembaruan Agraria khususnya mengenai
tujuan, agenda, strategi dan pelaksanaan Pembaruan Agraria sehingga dapat mobilisasi
dukungan dari rakyat. Dalam tahap pelaksanaan KNPA berhak merekrut dan mendidik
para sukarelawan KNPA tentang tata cara pelaksanaan Pembaruan Agraria di
tingkat wilayah.
Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota
berkewajiban membantu melaksanakan sepenuhnya program pembaruan agraria nasional
ini sesuai dengan pasal 14 UUPA 1960. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah juga
berkewajiban menghapus segala Peraturan Daerah yang dapat menghalang-halangi
dan menghambat pelaksanaan Pembaruan Agraria. Pemerintah Daerah berkewajiban menjaga
hasil-hasil Pembaruan Agraria sehingga dapat lebih maju dan berkembang, yang secara
nyata tercermin dalam program dan anggaran Pemerintah Daerah.
Keterlibatan penuh Organisasi Rakyat sejak dari perencanaan,
pelaksanaan dan evaluasi Pembaruan Agraria adalah syarat utama keberhasilan
pelaksanaan Pembaruan Agraria. Keterlibatan ini dimulai dari level nasional
hingga level lokal. Keterlibatan ini untuk menjamin kepastian bahwa subjek
utama penerima tanah dalam pelaksanaan Pembaruan Agraria adalah petani miskin,
buruh tani tanpa pembedaan laki-laki dan perempuan. Keterlibatan organisasi
tani juga untuk memastikan bahwa serikat petani ataupun koperasi serikat petani
bersama-sama pemerintah berkewajiban memajukan taraf produksi dan teknologi
produksi di lapangan agraria secara bersama-sama sesuai dengan pasal 33 UUD
1945.
Demikian pandangan kami.
JAKARTA, 27 November 2006
Petani Mandiri, AGRA, FSPI, STN, DTI, AMAN, API, KRKP,
SBD, PBHI, KPA, UPC, Pergerakan, Pokja-PAPSDA, Walhi, HuMA, RACA, FWI, JKPP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar