Kamis, 18 April 2013

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR



 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2004
TENTANG
SUMBER DAYA AIR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a. bahwa sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam segala bidang;
b. bahwa dalam menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, sumber daya air wajib dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras;
c. bahwa pengelolaan sumber daya air perlu diarahkan untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan yang harmonis antarwilayah, antarsektor, dan antargenerasi;
d. bahwa sejalan dengan semangat demokratisasi, desentralisasi, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, masyarakat perlu diberi peran dalam pengelolaan sumber daya air;
e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan keadaan, dan perubahan dalam kehidupan masyarakat sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d, dan e perlu dibentuk undang-undang tentang sumber daya air;

Selasa, 16 April 2013

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 2005 TENTANG DESA



PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 72 TAHUN 2005
TENTANG DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 216 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548), perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah Tentang Desa;

Menyimpan Benih, Pangan Masa Depan



Wawancara dengan Vandana Shiva
Guido S Purwanto

Dr. Vandana Shiva
“The world has enough for everyone's need, but not enough for everyone's greed,” kata  Mahatma Gandhi. Bumi ini mampu mencukupi kebutuhan setiap orang, tapi tidak bagi yang tamak. Ibu Bumi sudah menyediakan benih-benih terbaik demi keberlanjutan yang harmonis seluruh makhluk dalam pangkuannya. Namun, ada sementara orang yang merekayasa benih, kemudian dengan berbekal selembar sertifikat kemudian memperjualbelikan pada petani, tanpa mengindahkan etika.
Dr Vandana Shiva, salah satu tokoh yang pantas kita kenali. Ia salah seorang penerus Mahatma Gandhi dalam bidang pertanian. Bij Satyagraha, atau paham non-kooperativ dalam bidang perbenihan mengambil nafas perjuangan Gandhi ketika melawan imperialisme. 

Dr  Vandana Shiva lahir di Dehradun, India. Seorang fisikawan terkenal, kemudian dilatih menjadi pecinta lingkungan. Saat ini ia menjabat sebagai direktur Navdanya (Sembilan Benih), salah satu program dari Yayasan Penelitian Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Ekologi (RFSTE). Navdanya secara aktif terlibat dalam peremajaan pengetahuan adat dan budaya, dan aktif berkampanye untuk hak-hak rakyat. Lembaga ini memiliki 52 bank benih di seluruh India, dan lahan pertanian organik tersebar di area seluas delapan hektar di Uttarakhand, India utara.  Dr Shiva telah menulis 57 penerbitan, di antaranya:  Earth Demokrasi: Keadilan, Perdamaian dan Keberlanjutan (2005), dan Manifesto tentang Masa Depan Pangan dan Benih (2007).

Berikut, petikan wawancara Vandhana Shiva dengan sebuah penerbitan di India.

Minggu, 14 April 2013

Perang Pangan Organik Alamiah Melawan Pangan Hasil Rekayasa Genetika






Sebenarnya sudah dari tahun 1998, Uni Eropa menerapkan labeling atas produk-produk hasil dari benih rekayasa genetik. Namun sejak bulan November 2012, setelah penelitian ilmuwan Perancis atas benih jagung hasil rekayasa genetik (GMO) yang potensial menyebabkan kanker, berbagai negara di Asia menghentikan impor benih-benih hasil rekayasa genetika dari Amerika Serikat, khususnya dari perusahaan Monsanto. Rusia juga menyetop impornya. Jepang, Australia, New Zealand, China, Saudi Arabia, Thailand, India, Chile dan Africa Selatan mulanya juga hanya menerapkan GMO-labeling atas produk-produk hasil benih rekayasa genetik, yang menyebabkan harga jual di pasar menjadi lebih tinggi, tetapi menyadarkan masyarakat bahwa jika mereka memilih produk itu, mereka sadar bahwa telah memilih produk yang dapat menyebabkan kanker. Peru 100% melarang perdagangan produk GMO di negerinya.Sekarang total 49 negara di seluruh dunia melawan produk GMO/GE.

Agenda 21 Chapter 14 Sustainable Agriculture




Berkenaan khusus dengan Pertanian Berkelanjutan.
Program-program berikut ini termasuk dalam wacana Agenda 21 bab ini:
a. Kajian kebijakan pertanian, perencanaan dan pemrograman  terpadu, dengan mengingat aspek multifungsi pertanian, khususnya mengenai ketahanan pangan dan pembangunan berkelanjutan;
b. Memastikan partisipasi rakyat dan memajukan pengembangan sumber daya manusia untuk pertanian berkelanjutan;
c. Meningkatkan produksi dan sistem-sistem pertanian melalui diversifikasi pekerjaan dan perkembangan infrastruktur on dan off farm;
d. Informasi perencanaan tataguna tanah dan pendidikan pertanian;
e. Konservasi dan rehabilitasi tanah;
f. Air  untuk  produksi pangan berkelanjutan dan pembangunan pedesaan yang berkelanjutan;
g. Konservasi dan pemanfaatan sumberdaya genetika tanaman baik untuk  pangan maupun  pertanian berkelanjutan;
h. Konservasi dan pemanfaatan yang berkelanjutan sumber-sumber genetis hewan untuk pertanian berkelanjutan;
i. Pengelolaan pengendalian hama terpadu  dalam pertanian;
j. Pemupukan tanaman berkelanjutan demi meningkatkan produksi pangan;
k. Peralihan  energi pedesaan untuk meningkatkan produktivitas;
l. Penilaian efek-efek radiasi ultraviolet  atas tanaman dan hewan karena penipisan  lapisan ozon stratosfir.


Agenda 21 Chapter 14 Sustainable Agriculture
Introduction
1.         By the year 2025, 83 per cent of the expected global population of 8.5 billion will be living in developing countries. Yet the capacity of available resources and technologies to satisfy the demands of this growing population for food and other agricultural commodities remains uncertain. Agriculture has to meet this challenge, mainly by increasing production on land already in use and by avoiding further encroachment on land that is only marginally suitable for cultivation.

Jumat, 12 April 2013

CU Ngudi Lestari: Mentautkan Keuangan dengan Lingkungan


by MG THIWULZ


Pada tahun 2000 hampir bersamaan dengan program pembangunan lingkungan di Praon, dana UNDP melalui GEF-SGP juga turun di Dusun Jetis, yang letaknya sekitar 3 km dari Dusun Praon. Program yang diusung berjudul: Pengembangan Sistem Pertanian dan Pekarangan Organik Terpadu”. Dusun yang termasuk wilayah Desa Pampang, Kecamatan Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, DIY ini menerima dana Rp 232,203,000.00. (dua ratus tiga puluh dua juta dua ratus tiga ribu rupiah). Melalui pengelolaan dana yang bijak a la KUPP Praon, mereka berhasil menabung modal sebesar 20 juta rupiah.  Tahun 2002, CINDELARAS PARITRANA mengutus staffnya belajar tentang Credit Union (CU) di Kalimantan, kemudian menularkan ke komunitas-komunitas lain. Saat itu komunitas Jetis terlihat siap dan berkemauan keras untuk memiliki lembaga keuangan mandiri tingkat dusun. Dua tahun masyarakat Jetis berjuang mempersiapkan lahirnya CU, akhirnya dengan modal tekad dan semangat, tanggal 10 Agustus 2004 mereka berani mendirikan CU dengan nama CU Ngudi Lestari.

Kamis, 11 April 2013

KUPP Rahayu membangun masyarakat Dusun Praon




Oleh Mas Gatot Thiwulz
Sejak tahun 2000, CINDELARAS PARITRANA mencari sebuah bentuk lembaga keuangan yang cocok untuk masyarakat dampingannya yang kebanyakan penduduk pedesaan dan berpenghidupan sebagai petani dan pedagang kecil. Di masyarakat sendiri telah berkembang berbagai jenis kumpulan atau “lembaga keuangan”. Ada arisan RT, simpan pinjam RT, Simpan pinjam kelompok kandang, simpan pinjam kelompok tani, arisan ibu-ibu PKK, simpan pinjam kelompok doa, bahkan di beberapa komunitas, kelompok remaja pun sudah terjangkit “permainan uang” dengan label arisan atau simpan pinjam. Setiap orang menjadi pemain di berbagai kelompok yang diikutinya. Di sinilah masyarakat terjebak, karena merasa memiliki banyak alat untuk memenuhi kebutuhan lalu terjerumus ke pola “gali lubang tutup lubang” yang justru merugikan.