Rabu, 20 Maret 2013

Peran Dewan Pembina Dalam Peranggaran NGO/LSM





Dewan Pembina mempunyai peran yang sangat strategis di dalam NGO/LSM. Biasanya merekalah yang mengendalikan tata-kelola NGO/LSM dengan berpegang pada mandat, cita-cita dan tata nilai yang dihayati oleh NGO/LSM yang mereka kawal. Maka walaupun pelaksanaan peran mereka bergantung pada ketersediaan waktu (karena umumnya para anggota Dewan Pembina adalah orang-orang sibuk) dan komitmen mereka masing-masing bagi keberhasilan NGO/LSM namun pada umumnya mereka ikut terlibat dan berpartisipasi secara penuh dalam proses perencanaan strategi, dan kemudian dalam penganggaran, memeriksa draft anggaran dan kemudian memberikan persetujuan final. Sebagian yang lain lebih memercayakan kegiatan peranggaran pada manajemen NGO/LSM.

Bagaimana pun pola peran serta anggota Dewan Pembina, tetap saja mereka mengemban tanggung jawab bersama-sama untuk memastikan tercapainya kesesuaian antara anggaran dengan kebijakan dan aturan-aturan yang berlaku. Tanggung jawab ini pada akhirnya menuntut Dewan Pembina untuk:
a. Menetapkan (dan bila perlu menegaskan kembali) mandat, cita-cita, nilai-nilai dan misi organisasi, termasuk menetapkan tujuan serta kegiatan dalam rangka mewujudnyatakan misi.
b. Menetapkan rencana strategis dan prioritas proyek/program sebagai dasar keputusan
alokasi sumber daya dalam peranggaran.
c. Mengembangkan kebijakan anggaran, antara lain: kebijakan mengenai saldo anggaran, kebijakan mengenai ketersediaan kas minimal, kebijakan mengenai penggalangan dana, kebijakan mengenai rekrutmen tenaga dan pemberhentian karyawan, serta kebijakan penggajian.
d. Memeriksa dan menyetujui anggaran secara formal.
e. Memeriksa laporan keuangan dan narasi implementasi anggaran secara periodik dan meminta tindakan koreksi apabila diperlukan.

Jika mungkin, Dewan Pembina melakukan perbandingan (benchmarking) anggaran dengan organisasi sejenis, dalam rangka menilai efektivitas dan efisiensi anggaran NGO/LSM yang dikawalnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar