Dewan
Pembina mempunyai peran yang sangat strategis di dalam NGO/LSM. Biasanya
merekalah yang mengendalikan tata-kelola NGO/LSM dengan berpegang pada mandat,
cita-cita dan tata nilai yang dihayati oleh NGO/LSM yang mereka kawal. Maka
walaupun pelaksanaan peran mereka bergantung pada ketersediaan waktu (karena
umumnya para anggota Dewan Pembina adalah orang-orang sibuk) dan komitmen
mereka masing-masing bagi keberhasilan NGO/LSM namun pada umumnya mereka ikut terlibat
dan berpartisipasi secara penuh dalam proses perencanaan strategi, dan kemudian
dalam penganggaran, memeriksa draft anggaran dan kemudian memberikan persetujuan
final. Sebagian yang lain lebih memercayakan kegiatan peranggaran pada manajemen
NGO/LSM.
Bagaimana
pun pola peran serta anggota Dewan Pembina, tetap saja mereka mengemban tanggung
jawab bersama-sama untuk memastikan tercapainya kesesuaian antara anggaran
dengan kebijakan dan aturan-aturan yang berlaku. Tanggung jawab ini pada
akhirnya menuntut Dewan Pembina untuk:
a.
Menetapkan (dan bila perlu menegaskan kembali) mandat, cita-cita, nilai-nilai
dan misi organisasi, termasuk menetapkan tujuan serta kegiatan dalam rangka
mewujudnyatakan misi.
b.
Menetapkan rencana strategis dan prioritas proyek/program sebagai dasar
keputusan
alokasi
sumber daya dalam peranggaran.
c. Mengembangkan
kebijakan anggaran, antara lain: kebijakan mengenai saldo anggaran, kebijakan
mengenai ketersediaan kas minimal, kebijakan mengenai penggalangan dana,
kebijakan mengenai rekrutmen tenaga dan pemberhentian karyawan, serta kebijakan
penggajian.
d.
Memeriksa dan menyetujui anggaran secara formal.
e.
Memeriksa laporan keuangan dan narasi implementasi anggaran secara periodik dan
meminta tindakan koreksi apabila diperlukan.
Jika mungkin,
Dewan Pembina melakukan perbandingan (benchmarking) anggaran dengan organisasi sejenis,
dalam rangka menilai efektivitas dan efisiensi anggaran NGO/LSM yang dikawalnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar